Pemkot Cirebon Godok Perda untuk Sanksi Warga yang Abaikan Protokol Kesehatan
Pemkot Cirebon tengah menggodok aturan untuk memberikan sanksi bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkot Cirebon tengah menggodok aturan untuk memberikan sanksi bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan.
//
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut tengah disiapkan.
Saat ini, menurut dia, perda tersebut tengah disusun bersama jajaran DPRD Kota Cirebon.
• Bertambah 3.000 Lebih, Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 200 Ribu, Meninggal Sebanyak 8.230
"Masih disusun perdanya, dan kami targetkan selesai secepatnya," kata Nasrudin Azis kepada Tribuncirebon.com, Selasa (8/9/20200).
Ia mengatakan, perda itu memuat sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Pasalnya, dalam perda tersebut disebutkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker.
• JANDA Cantik Satu Anak Ini Cari Jodoh di Medsos, Tak Perlu Kaya & Tampan: Sudah Bosan Hidup Sendiri
Azis menyampaikan, sanksi yang diberikan juga beragam. Dari mulai sanksi sosial hingga denda.
Selain itu, bagi pengusaha yang tidak menaati protokol kesehatan juga terancam ditutup tempat usahanya.
"Mudah-mudahan bulan ini selesai dan perdanya akan langsung disahkan," ujar Nasrudin Azis.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan DPRD Kota Cirebon agar pembahasan perda tersebut dipercepat.
• Lelang 2 Rumah Hasil Sitaan Bank di Kota Depok, Cek Unit dan Penawarannya di Sini
Ia mengakui selama ini kesadaran warga Kota Cirebon mengenakan masker saat keluar rumah baru mencapai 60 persen.
Namun, Azis menegaskan prosentase tersebut belumlah cukup sehingga harus digenjot.
"Apalagi Kota Cirebon sekarang zona merah, ini harus jadi perhatian semua pihak," kata Nasrudin Azis.