Kamis, 7 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Ada Staf Ahli Direksi BUMN Bergaji Rp 100 Juta Per Bulan, Menteri Erick Thohir Batasi Cuma 5 Orang

dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Erick Thohir bisa membuat pengangkatan staf ahli lebih transparan dan akuntabel.

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
Kolase
Erick Thohir 

TRIBUNCIREBON.COM - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menemukan adanya staf ahli direksi perusahaan pelat merah yang memiliki gaji Rp 100 juta per bulannya.

Atas dasar itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020.

“Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Arya, Senin (7/9/2020).

Arya menambahkan, ada pula beberapa perusahaan pelat merah yang direksinya memiliki staf ahli atau konsultan yang jumlahnya banyak. Atas dasar itu, saat ini dibatasi jumlah staf ahli hanya boleh lima orang.

“Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN, dulu itu (staf ahli) ada belasan juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum. Jadi kita rapihkan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi,” kata Arya.

Arya menginginkan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Erick Thohir bisa membuat pengangkatan staf ahli lebih transparan dan akuntabel.

“Jadi kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya Surat Edaran ini) justru kami rapikan, buat transparan dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap,” ungkapnya.

Izinkan 5 Staf Ahli

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN. Rupanya, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menyempurnakan aturan pengangkatan staf ahli yang pernah dibuat oleh mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Rini Soemarno pernah mengeluarkan Surat Edaran Menteri BUMN bernomor SE-04/MBU/09/2017 tentang Larangan Memperkerjakan Staf Ahli, Staf Khusus dan/atau Sejenisnya.

Dalam surat edaran Rini Soemarno berisi empat aturan.

Pertama, direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang memperkerjakan staf ahli, staf khusus dan/atau sejenisnya yang bersifat permanen, baik yang diangkat oleh direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas maupun yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi.

Kedua, larangan pengangkatan staf ahli itu tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad hoc (personal konsultan) untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, untuk jangka waktu tertentu dengan output tertentu, selama dimungkinkan berdasarkan ketentuan anggaran dasar.

Ketiga, direksi BUMN agar melaporkan kepada Menteri BUMN mengenai ada tidaknya staf ahli, staf khusus atau sejenisnya yang dipekerjakan di BUMN masing-masing terhitung sejak 1 Juli 2012 dan penyelsaiaannya apabila ada.

Keempat, laporan terkait keberadaan staf ahli dan sebagainya itu disampaikan ke Menteri BUMN paling lambat 30 Oktober 2017.

Sementara itu, Surat Edaran Menteri BUMN yang dikeluarkan Erick Thohir berisi: Direksi BUMN diperbolehkan mempekerjakan staf ahli paling banyak lima orang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved