Kabar Selebritis

Vicky Prasetyo Yakin Fiki Alman Simpan Pakaian di Kamar Angel Lelga, Sebelumnya Pakai Training

Vicky Prasetyo tidak menerima semua kesaksian Fiki Alman dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa dengan terdakwa Vicky Prasetyo.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Vicky Prasetyo usai dikonfrontrasi dengan Vivi Paris di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo tidak menerima semua kesaksian Fiki Alman dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media massa dengan terdakwa Vicky Prasetyo.

Fiki Alman menjadi saksi korban kedua, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil Angel Lelga yang berstatus saksi korban, dalam sidang pekan lalu.

Akan tetapi, kesaksian Fiki Alman dibantah oleh Vicky Prasetyo yang mengikuti gelaran sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020), secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Ada, Yang Mulia," jawab Vicky Prasetyo.

Vicky menjabarkan beberapa poin keberatannya terhadap kesaksian dari Fiki Alman.

"Pertama, yang dia masuk ke dalam kamar. Tidak ada proses di taman, karena di situ gelap. Enggak mungkin kalau dalam posisi gelap orang bisa berjalan langsung ke kamar," kata Vicky Prasetyo.

Hakim seakan tak percaya dengan pernyataan dari Vicky yang kemudian melontarkan pertanyaan kepada mantan suami Angel Lelga itu.

"Menurutmu, setelah kamu masuk dia sudah di dalam?" tanya Hakim.

"Dua-duanya sudah di kamar dan pintu kamar posisinya terkunci ketika saya sudah masuk," jawab Vicky.

"Ada lagi yang mau disampaikan?" tanya hakim lagi.

"Kalau dia datang malam itu tidak benar. Karena sehabis magrib, ada yang melihat ada orang bersama Angel Lelga. Berarti itu posisinya masih sore dan dia sudah di situ," jawab Vicky.

Sebelum persidangan selesai, Vicky juga menyampaikan fakta yang belum diketahui selama bergulirnya sidang, yakni menuding Fiki Alman memiliki pakaian yang disimpan di dalam kamar Angel Lelga.

"Soal jaket, Yang Mulia. Karena pada waktu itu saya lihat dari bolongan pintu, dia hanya pakai kaus dan celana training. Jaket itu posisinya, begitu diamankan polisi dia sedang memakai jaket," katanya.

"Jadi di kamar dia masih salin, Yang Mulia. Tadinya pakai kaus, pakai training, terus bisa jadi pakai jeans. Nah, begitu mau dieksekusi, dia pakai jaket," ujar Vicky Prasetyo

Dengar keributan di luar kamar

Dalam kesaksiannya, Fiki Alman mengaku berada di dalam kamar bersama Angel Lelga.

"Saya ada di dalam kamar untuk memantau CCTV," ucap Fiki Alman

Hakim menanyakan maksud dan tujuan Fiki Alman di kamar Angel Lelga.

Fiki Alman menjelaskan, semula berada di taman rumah. Namun karena mendengar ada kegaduhan di luar rumah, Fiki Alman dipanggil Angel Lelga.

"Saya melihat dari CCTV di luar rumah ramai orang. Beberapa orang mengenakan tutup kepala. Saya mendengar teriakan arak, dianggap berzina, gunduli, bakar," jelas Fiki Alman.

Merasa nyawanya terancam, Fiki Alman bertahan di dalam kamar Angel Lelga.

tribunnews
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Saat kejadian tersebut sedang ramai kasus pembunuhan di Pulomas. Saya merasa nyawa saya berada di ujung tanduk. Saya berlindung di dalam kamar," katanya.

Fiki Alman melihat Vicky Prasetyo loncat pagar untuk masuk ke rumah Angel Lelga. "Lalu terjadi cekcok di depan kamar," ujar Fiki Alman.

Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018).

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinaan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. (*)

 Ganjar Pranowo Tegur Anya Geraldine, Artis yang Dipepet Rizky Febian, karena Masalah Ini

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sebagian Kesaksian Fiki Alman Dibantah Vicky Prasetyo Salah Satunya soal Ganti Baju di Dalam Kamar

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved