Subsidi Gaji
Mulai Ditransfer Besok Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Bakal Disalurkan ke 3 Juta Karyawan Swasta
Minggu ini, Ida berharap data nomor rekening yang diterima kementeriannya bertambah menjadi 3 juta untuk mempercepat proses penyerapan.
"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," terang dia, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).
Irvansyah melanjutkan, data nomor rekening penerima untuk pencairan tahap dua akan segera diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada pekan ini.
"Data untuk batch kedua akan disampaikan pekan ini ke Kemnaker untuk diproses pencairan sesuai dengan Permenaker 14 tahun 2020," ungkap Irvansyah.
Diketahui pencairan batch pertama bantuan bagi pekerja berupah di bawah 5 juta telah diluncurkan pada Kamis (27/8) lalu.
• Bocoran Spesifikasi Realme X7 Series, Realme 7 dan Realme 7 Pro yang Segera Dirilis September 2020
• Daftar Harga HP Oppo September 2020: A5s Hingga Find X2 Pro, Lengkap Dengan Spesifikasi Reno4 Pro
Pencairan subsidi gaji dilakukan bertahap.
Setiap pekerja akan menerima dana subsidi 600ribu selama 4 bulan.
Mekanismenya, total bantuan 2,4 juta itu akan ditransfer dua kali masing-masing 1,2juta, langsung ke nomor rekening pekerja.
Pemerintah mengucurkan total anggaran sebesar 37,7 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.(*)
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.