Kemendikbud Juga Beri Bantuan Kuota Internet untuk Mahasiswa, Ini Persyaratan untuk Mendapatkannya

Bantuan atau subsidi kuota internet ini diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen yang selalu digunakan untuk PJJ.

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews.com
Nadiem Makarim 

TRIBUNCIREBON.COM - Sejak pertengahan Maret 2020, seluruh siswa dan mahasiswa mengikuti pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh ( PJJ) karena ada pandemi Covid-19.

Tetapi, berbagai kendala dihadapi karena PJJ mengharuskan siswa dan mahasiswa memakai kuota internet.

Lantaran pandemi masih terjadi sampai saat ini, maka kuota internet menjadi sangat penting. Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa Pandemi Covid-19, maka pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet.

Bantuan atau subsidi kuota internet ini diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen yang selalu digunakan untuk PJJ. 

Adapun subsidi kuota internet yang nantinya digelontorkan besarannya ialah setiap siswa mendapat Rp 35.000 atau setara 35 GB per bulan. Bagi guru besarannya Rp 42.000 atau 42 GB kuota internet.

Khusus bagi mahasiswa dan dosen, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) besarnya 50 GB setiap bulannya.

Rencananya, subsidi kuota internet gratis ini diberikan selama empat bulan. Yang dimulai pada September hingga Desember 2020.

Tetapi, bagaimana cara mendapatkan subsidi kuota internet itu? Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota.

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair Besok, Ini Cara Mengecek Nama Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

Daftar Harga HP Oppo Terbaru September 2020: A5s, F15, A92, Find X2, Hingga Spesifikasi Reno4 Pro

Persyaratan

1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada seluruh dosen dan mahasiswa aktif terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.

3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan. Batas waktu Adapun tenggat waktu pemutakhiran data yakni pada 11 September 2020.

"Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, tanggal 11 September 2020. Silahkan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat yaa #InsanDikti!," tulis admin Ditjen Dikti. 

Jadi, bagi mahasiswa agar segera memenuhi persyaratan tersebut. Sehingga nantinya bisa digunakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: Ini Persyaratan Dapat Subsidi Kuota Gratis bagi Mahasiswa", Klik untuk baca: https://edukasi.kompas.com/read/2020/09/02/130510471/kemendikbud-ini-persyaratan-dapat-subsidi-kuota-gratis-bagi-mahasiswa?page=all#page2.
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved