Tunjangan Pulsa

SAH! PNS Bakal dapat Uang Pulsa hingga Rp 400 Ribu Per Bulan Sampai Desember Nanti

Pemberian tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jogja - Tribunnews.com
Menteri Keuangan 

Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.

Ketujuh, pada ada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Sudah Disetujui Menkeu, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved