BSU

BSU Rp 600 Ribu Disalurkan Bertahap Setiap Minggu hingga September, 2020 Segera Cek Rekening Anda!

program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta telah cair

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini (27/8/2020) meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang, bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.

//

"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.

 

Jumat Berkah, Saatnya Membaca Surat Al Kahfi, Keutamaannya Dahsyat, Pahalanya Pun Besar

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya.

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.

Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan. Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan ( subsidi gaji Rp 600.000). Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Apa saja syarat mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000?

 Cek Rekening, Duit BLT Karyawan Ditransfer Hari Ini, Kalau Tak Dapat, Setor Rekening ke BPJamsostek

 Daftar Lowongan Kerja PT KAI Agustus 2020 untuk Lulusan SMA dan S1, Ada Loker Daop 2 Bandung

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk persyaratan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut ( cara mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000):

  • WNI yang memiliki NIK
  • Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
  • Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
  • Memiliki rekening bank ( bantuan pemerintah lewat rekening)

 

Istri Wali Kota Depok Positif Covid-19, Tujuh Kru Pun Tertular, Saat Ini Diisolasi di Rumah Sakit

Sementara untuk tahapan penyaluran bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yakni:

  • Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
  • Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
  • Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

Diurus HRD ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved