Pemandu Lagu Warung Kopi Dihajar Lantaran Tagih Uang Tip Rp 50 Ribu oleh Pelanggan
Edianto (39) alias Lobos, warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut.
"Korban saat itu mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya. Dia kemudian melapor ke Polsek Ngunut," ungkap Neni.
Akibat menerima pukulan bertubi-tubi, Ani mengalami memar pada pelipis sebelah kiri, bola mata memerah, memar di kepala belakang, memar di pergelangan tangan kiri, dan luka pada pipi kanan serta hidung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto.
Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).
Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut.
Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.
"Penyidik masih melengkapi berkas-berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Teler Aniaya Pemandu Lagu, Wanita Mojokerto Tagih Uang Tip Rp 50 Ribu Babak Belur Dipukuli