BLT Rp 600 Ribu
BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Cair Akhir Agustus, Cek Namamu di BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menargetkan subsidi upah bagi pekerja mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020.
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah melalui Kemnaker belum mentransfer dana program subsidi upah atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Hal ini disebabkan pemerintah ingin memastikan bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menargetkan subsidi upah bagi pekerja mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020.
“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list."
"Lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur."
"Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” kata Menaker Ida, dikutip dari kemnaker.go.id, Selasa (25/8/2020).
Adapun pekerja yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yakni:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan menerima Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat transfer ke rekening penerima.
Sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Cara Cek Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan