Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Puluhan Botol Miras
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Kembali mengamankan puluhan botol miras berbagai merk
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Kembali mengamankan puluhan botol miras berbagai merk, Senin (24/8/2020) malam.
Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu, petugas berhasil menyita puluhan miras tersebut dari warung milik warga.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan sedikitnya ada 59 Miras berbagai merk ditemukan dari warung kelontong di Desa Sawala, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Warung itu milik LN yang mana diketahui belum memiliki izin pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjual miras tersebut.
“Di lokasi toko jamu tersebut dilakukan cipta kondisi dengan sasaran perederan minuman kegiatan digelar untuk meminimalisasi tindak kejahatan jalanan, di mana kebanyakan insiden yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku, ujar AKP Ahmad.
Dirinya menyampaikan, operasi cipta kondisi ini selalu digelar rutin yang menyasar warung-warung yang diduga menyimpan barang haram tersebut.
Setelah teridentifikasi, pihaknya langsung menggerebek yang biasa dilakukan malam hari.
"Sehingga, pemilik warung kebanyakan tanpa perlawanan dan tidak mengelak," ucapnya.
• Jadwal Pemadaman Listrik Kabupaten Sukabumi, Selasa 25 Agustus, Padam Pukul 09.00, Nyala 16.00 WIB
Selanjutnya, barang haram tersebut dibawa oleh petugas untuk diamankan.
Untuk dijadikan bukti dan akan dimusnahkan di kemudian hari.
"Jaga terus kondusifitas di masyarakat, jika mengetahui adanya tindak kejahatan pengedar minuman beralkohol laporkan ke aparat setempat," jelas dia.
Kasus Miras Sebelumnya
Peredaran miras masih marak terjadi di Kabupaten Indramayu.
Polisi pun, sudah berulangkali menyita miras di sejumlah warung yang masih membandel.
Terbaru sebanyak 7 botol miras pun kembali diamankan petugas di wilayah hukum Polsek Kedokanbunder pada Minggu (16/8/2020) kemarin.
Kapolsek Kedokanbunder Iptu Asep Suryana melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi mengatakan, penyitaan tersebut berawal dari giat patroli rutin.
Polisi saat itu menyisir sejumlah lokasi yang rawan terjadi tindak kejahatan.
Benar saja, saat melintasi Desa Jayawinangun, Blok Desa Rt/Rw 004/006 Kecamatan Kedokan Bunder ditemukan sebuah warung yang menjual minuman keras.
"Saat kami melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dari kegiatan itu, kami berhasil menyita 7 botol miras berbagai jenis dari warung kepunyaan berinisial BR (49)," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (17/8/2020).
Selain menyita, polisi juga meminta penjual untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penjual miras tersebut juga dilakukan pembinaan sebagai bentuk efek jera.
Dalam hal ini, polisi mengingatkan kepada setiap warga untuk meninggalkan kebiasaan buruk tersebut.
Terlebih sebentar lagi, Kabupaten Indramayu akan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020.
• Teks Proklamasi Asli Tulisan Tangan Ir Soekarno Bakal Dipamerkan di Upacara HUT ke-75 RI
• Ini Lirik Lagu Indonesia Raya Karya WR Supratma Lagu Nasional yang Memiliki Banyak Makna
Dikhawatirkan, dengan masih banyaknya masyarakat yang mengonsumsi minuman keras menjadi gangguan ketertiban dan meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan kegiatan cipta kondisi dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah sekaligus antisipasi penyakit masyarakat terutama jelang Pilkada Indramayu 2020 yang akan datang," ujarnya.
Amankan Tuak
Sebanyak 236 liter tuak berhasil diamankan jajaran Polres Indramayu pada malam takbiran Idul Adha 1441 Hijriah, Kamis (30/7/2020) malam.
Kasat Res Narkoba AKP Deni Rusnandar melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi mengatakan, tuak tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda.
Yakni, di Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu dan Desa Kenanga Kecamatan Sindang.
"Dengan rincian, 61 bungkus tuak berisi 1 liter dari dalam warung di Kelurahan Bojongsari dan 7 drigen tuak dengan 1 drigenny berisi 25 liter dari warung di Desa Kenanga," ujarnya.

Iptu Iwa Mashadi mengatakan, pihaknya akan rurin melakukan razia yang menjadi penyakit masyarakat tersebut, mulai dari minuman keras hingga obat-obatan terlarang.
Hal ini guna mengantisipasi semakin maraknya peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Indramayu.
"Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mapolres Indramayu untuk proses tipiring," ujar dia.