10 Tempat Karaoke dan Klub Malam di Kota Bandung Sudah Beroperasi Lagi, 50 Tempat Lagi Ajukan Izin

saat ini sudah lebih dari 50 tempat hiburan yang diajukan izin operasionalnya ke tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Putri Puspitasari
Pengunjung diperiksa suhu tubuh sebelum masuk Trans Studio Mall. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

 TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung sudah mengizinkan tempat hiburan seperti karaoke dan klub malam beroperasi dimasa adaptasi kebiasaan baru (AKB). 

Kabid Pembinaan Pariwisata, Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan, saat ini baru 10 tempat hiburan yang sudah diberikan operasionalnya. 

 "(10) itu rata-rata karaoke dan klub malam. Bioskop belum, baru mengajukan," ujar Edward, saat ditemui di Balai Kota, Selasa (25/8/2020). 

 Ke 10 tempat hiburan itu, kata dia, sudah diberikan izin operasional sejak Rabu 19 Agustus 2020. 

 "Sekarang mungkin sudah ada yang beroperasi, karena suratnya sudah diberikan sejak Rabu kemarin," katanya.

Menurut Edward, saat ini sudah lebih dari 50 tempat hiburan yang diajukan izin operasionalnya ke tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Namun, kata dia, yang baru keluar nota rekomendasi dari tim Gugus Tugas baru 10 tempat hiburan. Sisanya, akan menyusul dalam waktu dekat. 

"Itu semua sudah memenuhi suarat, kemarin sore sudah kita masukan lagi 34 nota rekomendasi ke tim Gugus Tugas, sekarang tinggal menunggu persetujuan saja," ucapnya. 

Pengawasan

Pemerintah Kota Bandung akan membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan di tempat hiburan yang sudah diberikan izin operasional. 

 Kabid Pembinaan Pariwisata, Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan, tim khusus itu nantinya akan terdiri dari gabungan antar organisasi perangkat daerah (OPD).

 "Pengawasannya nanti akan dibuat tim khusus gabungan dari Dinkes, Satpol PP dan Disbudpar untuk pengawasan ditempat hiburan, kalau ada pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai Perwal," ujar Edward, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (25/8/2020). 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah daerah di Jawa Barat tampaknya belum membuka kembali operasional tempat hiburan malam.

Bahkan, ratusan pekerja hiburan malam sempat berunjuk rasa di Balai Kota Bandung pada Senin (3/8/2020).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, kebijakan pembukaan tempat hiburan malam merupakan diskresi bupati maupun wali kota.
Karenanya, ia menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada kepala daerah.
Mengingat protokol kesehatan untuk selurun sektor ekonomi termasuk hiburan malam sudah ada ketentuannya.
"Kuncinya memang memastikan penerapan protokol kesehatan," kata Ridwan Kamil saat ditemui usai rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota dan Kabupaten Cirebon di Ballroom Hotel Prima Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (5/8/2020).
Ia mengatakan, berdasarkan teori virus corona akan berputsr di ruangan yang tidak ada ventilasi udaranya.
Sementara rata-rata tempat hiburan malam merupakan ruangan tertutup.
Karenanya, pihaknya menyarankan agar mengubah konsep tersebut sehingga menjadi ruangan terbuka atau minimalnya mempunyai ventilasi udara.
"Iya, kan, untuk lebih meyakinkan ruangan tertutup jendela harus dibuka," ujar Ridwan Kamil.
Jika hal tersebut dapat dilaksanakan maka bukan tidak mungkin hiburan malam diizinkan beroperasi kembali.
Emil juga mengakui komunikasi yang harus dibangun ialah bagaimana menjamin protokol kesehatan benar-benar diterapkan di tempat hiburan malam.
"Harus disepakati bersama, saya kira bisa kalau memang hal-hal tersebut sudah dipenuhi," kata Ridwan Kamil.
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved