211 Warga Binaan Lapasustik Kelas IIA Cirebon Tak Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI, Ini Penyebabnya

Jumlah warga binaan yang menempati Lapas Khusus Narkotika (Lapasustik) Kelas IIA Cirebon mencapai 738 orang.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Lapasustik Kelas IIA Cirebon, Jalu Yuswa Panjang 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jumlah warga binaan yang menempati Lapas Khusus Narkotika (Lapasustik) Kelas IIA Cirebon mencapai 738 orang.

Dari jumlah tersebut, terdapar 211 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI.

Sementara warga binaan yang mendapatkan remisi dalam momentum kali ini mencapai 527 orang.

Kepala Lapasustik Kelas IIA Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan, ada beberapa hal yang membuat mereka tidak mendapat remisi.

527 Warga Binaan Lapasustik Kelas IIA Cirebon Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Menurut dia, terdapat dua warga binaan yang divonis penjara seumur hidup sehingga tidak beroleh remisi.

"Ada tiga warga binaan yang mendapat register F karena melanggar tata tertib," kata Jalu Yuswa Panjang saat ditemui usai acara pemberian remisi di Auditorium Lapasustik Kelas IIA Cirebon, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Senin (17/8/2020).

Ia mengatakan, tiga warga binaan itu melanggar tata tertib Lapasustik Kelas IIA Cirebon dalam kurun enam bulan terakhir.

Sultan Selacau Sewa Helikopter, Meriahkan HUT ke-75 RI di Desa Cibungur, Warga Antusias Foto Selfie

Seorang Warga Negara Asing Terselip di Antara 228 Napi di Jabar yang Bebas di Hari Kemerdekaan RI

Diketahui, mereka terlibat perkelahian dengan sesama warga binaan pada Februari, April, dan Juni 2020.

Selain itu, terdapat 157 warga binaan yang belum menjalani sepertiga warga binaan dan belum mendapatkan surat keterangan justice collaborator (JC).

Pasalnya, mereka termasuk warga binaan yang terkait Pasal 34 A Ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Pasal 34 Ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2006 sehingga tidak mendapatkan remisi.

"Lima orang lainnya tidak dapat remisi karena gagal menjalani sisa masa pidana atas pembebasan bersyarat," ujar Jalu Yuswa Panjang.

HUT ke-75 RI, Bawaslu Sumedang Gelar Lomba Makan Tahu Virtual, Peserta Harus Makan 8 Tahu & 17 Cabai

Ia menyampaikan, sebanyak 44 warga binaan lainnya tengah menjalani masa tahanan subsider atau pengganti denda.

Karenanya, mereka termasuk kategori warga binaan yang tidak bisa mendapatkan remisi.

"Kalau subsider harus dijalani secara penuh oleh warga binaan," kata Jalu Yuswa Panjang.

Sementara 527 warga binaan yang mendapatkan remisi berkisar antara dua bulan hingga enam bulan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved