SIM Keliling

Cek Lokasi Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota, Segera Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda

Saat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Sejumlah warga mengantre di mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota di kompleks Stadion Bima, Kota Cirebon, Rabu (16/1/2019). 

Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Sabtu (15/8/2020).

Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling itu akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Lokasi Samling itu kini hadir di Terminal Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.

 Yati Takut Anaknya yang Kuliah di Kedokteran Unpad Berhenti di Tengah Jalan, Takut Gak Bisa Bayar

 Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka Lagi Sabtu Ini Mulai Pukul 12.00, Ini Cara Daftarnya

 Daftar Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2020: Galaxy A01 Core, Galaxy M31 Hingga Galaxy S20 Ultra

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

Adapun, untuk jadwal Samsat Induk Majalengka setiap harinya akan buka pada pukul 08.00-14.00 WIB dari Senin hingga Jumat.

Sedangkan, untuk hari Sabtu buka pukul 08.00-11.00 WIB.

Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan transaksi di mobil samling tersebut.

Program Triple Untung Plus diperpanjang ampai 23 Desember 2020

Jangan sampai ketinggalan! Bayar Pajak, Bebas Denda, Dapet Diskon, Dapet Hadiah pula? Kapan lagiiii..

Bagi yang mau Balik Nama Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama. Bagi yang telat Bayar Pajak,
Bebas Denda PKB. Bagi yang nunggak, Bebas Progresif untuk Tunggakan yang Balik Nama.

Diskon PKB hingga 10%, Diskon Tunggakan Tahun ke-5,
Diskon BBNKB I buat #Baraya yang mau beli Kendaraan baru.
.
Bayar Pajak berkesempatan dapat Hadiah pula.
2 Pemenang Umroh,
5 Unit Motor Honda Beat,
10 Tabungan Bank Bjb @Rp 5.000.000,-

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved