Kabar Selebritis

Sering Ribut di Medsos, Jerinx SID Dulu Nantang Habib Bahar, Via Vallen, Susi Pudjiastuti, Kini IDI

Jauh sebelum kasus dugaan ujaran kebencian ini terhadap IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan ucapannya soal kacung WHO, Jerinx SID pernah bermasalah. . .

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase
Jerinx SID dan Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNCIREBON.COM - Nama Jerinx SID menghiasi headline berita hampir di seluruh media Indonesia.

Bukan tanpa sebab, Drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx SID itu kini ditahan Polda Bali, buntut kasus ujaran kebencian.

Adapun Jerinx SID ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian, per Rabu (12/8/2020).

Setelah memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID kini langsung ditahan di rutan Polda Bali.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon.

Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.

Seperti diketahui IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bukan kali ini saja curi perhatian

Jauh sebelum kasus dugaan ujaran kebencian ini terhadap IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan ucapannya soal kacung WHO, Jerinx SID pernah bermasalah dengan beberapa publik figur.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved