17 Agustus 2020

Naskah Teks Proklamasi Jadi Cagar Budaya Nasional, Disimpan di Kotak dari Mika Transparan

Tampak dua coretan di sebelah kanan naskah proklamasi tulisan tangan. Coretan pertama adalah perubahan kata pengambilan menjadi pemindahan

Editor: Machmud Mubarok
Kemendikbud
Teks Proklamasi tulisan tangan Soekarno yang diselamatkan BM Diah dan kini disimpan di Arsip Nasional, Jakarta. 

Tetapi tidak ada mesin ketik di kediaman Laksamana Maeda. Maka, Pembantu Laksamana Maeda Satsuki Mishima segera pergi ke kantor perwakilan militer Jerman untuk meminjam mesin ketik.

Setelah tersedia mesin ketik, Sayuti Melik mulai mengetik naskah proklamasi dengan didampingi BM Diah.

Sayuti Melik tidak hanya mengetik teks, tetapi juga melakukan beberapa perubahan dalam konsep proklamasi yang dibuat dengan tulisan tangan Soekarno.

Terdapat lima perubahan yang dilakukan dari teks proklamasi tulisan tangan di naskah ketikan, antara lain:

  • Kata hal2 pada paragraf kedua diganti menjadi hal-hal.
  • Kata saksama pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi seksama.
  • Kata tempoh pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi tempo.
  • Penulisan tanggal dan bulan Djakarta 17-8-'05 menjadi Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen '05.
  • Kalimat wakil2 bangsa Indonesia menjadi Atas nama bangsa Indonesia.

Naskah ketik proklamasi kemerdekaan Indonesia tersebut kemudian dibacakan Soekarno pada 17 Agustus 1945 jam 10.00 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56.

Teks proklamasi disimpan di Istana Negara dalam kondisi cukup baik. Meski ada empat garis bekas lipatan yang membuat kertas terbagi menjadi delapan bekas lipatan.

Akibat salah satu lipatan, huruf S dan I pada tulisan PROKLAMASI menjadi tidak terbaca. Agar kondisi tidak rusak, naskah disimpan di dalam kotak yang terbuat dari mika transparan.

Bagian atas dilindungi dengan lembar salinan teks yang ditulis pada karton berlapis plastik.

Tujuannya untuk melindungi teks dari sinar ultra violet yang dapat merusak warna. Naskah teks proklamasi ketik tersebut ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 246/M/2013 tertanggal 27 Desember 2013.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/16/203000669/teks-proklamasi-kemerdekaan-indonesia?page=all.
Penulis : Arum Sutrisni Putri
Editor : Arum Sutrisni Putri

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved