Mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin Bebas Murni, Ngaku Bakal Bangun Masjid dan Pesantren
Mantan Bendahara Partai Demokrat, terpidana korupsi Wisma Atlet, M Nazarudin bebas
Sejatinya, dia tidak mendapat remisi namun dia mendapat justice collaborator (JC) dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazarudin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari.
Kronologi Kasus
Dikutip dari situs KPK, kasus ini bermula pada Januari 2010,Nazaruddin bertemu Angelina Sondakh, anggota Badan Anggaran dari Komisi X DPR RI di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan Jakarta Selatan. Lalu, memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang selaku Marketing PT. Anak Negeri.
Nazaruddin meminta kepada Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora.
Dalam kesempatan itu, Angelina Sondakh pun bersedia membantu dan meminta Nazaruddin serta Mindo Rosalina agar juga menghubungi pihak Kemenpora.
April 2010. Di Rumah Makan Arcadia di belakang Hotel Century Jakarta Pusat, Nazaruddin bersama dengan Mindo Rosalina bertemu dengan Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora), dan meminta Wafid Muharam agar difasilitasi untuk mendapatkan proyek Pembangunan Wisma Atlet.
Lalu merekomendasikan PT. DGI Tbk sebagai perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut, karena PT. DGI merupakan perusahaan swasta yang baik dan telah berpengalaman membangun gedung Grand Indonesia.
• Sempat Hilang di Curug Cipatala, Asep Ditemukan Tewas di Kedalaman 15 Meter di Dasar Sungai
Atas permintaan tersebut, Wafid Muharam bersedia melaksanakannya asalkan pimpinan dan teman-teman DPR menyetujui.
Kemudian ditanggapi oleh Nazaruddin bahwa hal tersebut sudah "clear and clean", serta telah disetujui oleh teman-teman Anggota Komisi X DPR RI. Bahkan sebentar lagi, anggarannya akan turun dengan jumlah yang besar.
Agustus 2010. Mindo Rosalina dan Mohamad El Idris (Manager Marketing PT. DGI) melakukan pertemuan dengan Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Sumsel, dan meminta supaya PT. DGI yang mengerjakan pembangunan proyek tersebut.
Pada tanggal 16 Agustus 2010, di kantor Kemenpora, saat pengurusan perjanjian kerja sama (MoU) antara Kemenpora dengan Komite Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel sebesar Rp199,6 Miliar, Wafid Muharam meminta Rizal Abdullah agar PT. DGI dibantu supaya menjadi pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut.
September-Desember 2010.
Di kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Palembang Sumsel, Mohamad El Idris bersama Wawan Karmawan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Rizal Abdullah dan M. Arifin selaku Ketua panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet di Palembang Sumsel - untuk memberikan data perencanaan, gambar desain, data personel dan peralatan PT. DGI sekaligus data perusahaan pendamping, dalam rangka melakukan pengaturan agar PT. DGI mendapatkan proyek tersebut.
Selanjutnya, M. Arifin membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan digunakan sebagai dokumen pelelangan dalam Proyek Pembangunan Wisma Atlet, yang mana pada akhirnya PT. DGI dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sebesar Rp191,6 Miliar.
Januari 2011. Nazaruddin memerintahkan kepada Mindo Rosalina untuk menanyakan kepada Mohamad El Idris mengenai fee berupa uang yang akan dberikan kepada pihak-pihak yang dianggap telah membantu dan berjasa dalam memenangkan PT. DGI sebagai pelaksana proyek.