SIM Keliling
Ini Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota, Kamis 13 Agustus 2020
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Talaga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling tepatnya berada di sekitar depan alun-alun Talaga Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka (13/8/2020).
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
• Amalan Bulan Muharram Dianjurkan 3 Puasa Sunah Ini, Puasa Tasuah, Asyura dan Ayyamul Bidh
• Pelajar Kurang Mampu Bakal Dapat Bantuan Hp dan Pulsa dari Pemerintah untuk Belajar Online
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan perpanjangan SIM.