Pemerkosaan
Siswi SMA Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Seorang Pria hingga Hamil di Lampung
Pada saat itu, pelaku dan rekannya mengaku sudah menyiapkan tuak dan memaksa korban NM untuk ikut minum bersama mereka.
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang gadis di bawah umur hamil seusai disetubuhi oleh pria di rumahnya.
Bahkan sebelum disetubuhi, korban yang merupakan pelajar itu sempat dicekoki miras terlebih dahulu.
Akibat perbuatannya itu, siswi SMA itu kini tengah hamil besar.
Parahnya lagi, pelaku sempat tidak ada niatan baik untuk bertanggung jawab.
Untuk itu, keluarga pun memutuskan untuk melaporkan pelaku ke polisi.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bumiratunun, Lampung Tengah.
Berdasarkan keterangan pelaku beinisial GS (21), gadis di bawah umur itu terlebih dahulu ia cekoki miras jenis tuak.
Dilansir dari TribunLampung.co.id, pelaku juga menuturkan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan November 2019.
Saat kejadian, ia sedang bersama dua rekannya yang lain.
Pada saat itu, pelaku dan rekannya mengaku sudah menyiapkan tuak dan memaksa korban NM untuk ikut minum bersama mereka.
"Kami paksa (korban) minum (tuak), sampai beberapa gelas. Waktu itu tempatnya di rumah saya," kata pelaku GS kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng.
Setelah melihat korban sudah dalam keadaan mabuk, pelaku pun kemudian menarik NM ke kamarnya.
"Lalu melakukan itu (menyetubuhi korban). Setelah itu saya anter pulang lagi ke rumahnya (sekitar pukul 21.30 WIB)," ujarnya.
• Oknum Guru TK Kepergok Pacaran dan Mesum di Taman dengan Suami Orang oleh Satpol PP
• Gaji ke 13 PNS Pensiunan Cair Senin 10 Agustus 2020, Bersiap dan Cek Besaran yang Bakal Diterima
Perut Makin Buncit
Akibat perbuatan pelaku, NM pun rupanya hamil.
Keluarganya pun menaruh curiga saat melihat perut NM yang semakin buncit.
Akhirnya, keluarga pun memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban pelaku dengan melapor ke Mapolres Lampung Tengah.
Hal itu dilakukan karena korban saat ini tengah mengandung.
Bibi korban, SB (45), melaporkan peristiwa yang diperkirakan terjadi November 2019 itu kepada pihak kepolisian, lantaran melihat kondisi perut korban MN (17) yang semakin membesar.
Dalam laporan bibi korban kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, SB menerangkan, tidak ada itikad baik pelaku GS (21) untuk mengakui jabang bayi yang dikandung MN.
"Karena tidak ada itikad baik dia (pelaku), jadi kasus ini kami laporkan kepada pihak kepolisian (Satreskrim), supaya dapat ditindak secara hukum," kata SB, Jumat (7/8/2020).
Saat ini lanjut SB, keponakanya yang masih duduk di bangku SMA itu, tengah mengandung delapan bulan, dan kondisinya sangat memperihatinkan.
"Kami berharap ada keadilan, dan pelakunya bisa diproses secara hukum. Karena keponakan saya saat ini tidak tahu harus bagaimana akibat perlakuan mereka," pungkasnya. (TribunLampung)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dicekoki Miras, Siswi SMA Pasrah Ditarik ke Kamar, Kini Hamil 8 Bulan Pelaku Tak Ada Itikad Baik