Mulai Senin Pengusaha Hiburan di Kota Bandung Diperbolehkan Ajukan Pelonggaran Tapi Syaratnya Ketat

sektor hiburan yang diperbolehkan mengajukan pelonggaran hanya karaoke, diskotik, Pub, Bar dan Bioskop.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Pemandu lagu memakai faceshield saat simulasi penerapan protokol kesehatan di sebuah karaoke di Jalan Braga Bandung, Jumat (3/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman. 

 TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mempersilakan pengusaha hiburan untuk mengajukan pelonggaran dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. 

 Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, memberikan pelonggaran  kepada sektor hiburan sangatlah berat, makanya Ia memberikan syarat protokol kesehatannya harus sangat ketat. 

 Saat ini, kata Oded, sektor hiburan yang diperbolehkan mengajukan pelonggaran hanya karaoke, diskotik, Pub, Bar dan Bioskop. Sementara spa, area bermain anak, car free day dan tempat pijat belum dibolehkan mengajukan relaksasi.

 "Paling cepat Senin sudah boleh mengajukan, harus pemilik atau pengelolanya langsung. Tidak boleh diwakili Asosiasi," ujar Oded, saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8/2020). 

 Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ema Sumarna menambahkan, nantinya tempat hiburan tidak akan buka serentak, tapi berdasarkan urutan siapa yang lebih dulu diberikan izin. 

 "Jadi jangan heran kalau nanti di Kota Bandung misalnya ada 85 tempat hiburan, yang buka cuma tiga misalnya, karena itu tadi tergantung siapa yang lebih dulu diberikan relaksasi," ujar Ema. 

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Besok, Berikut Langkah-langkah Pendaftarannya

Identitas Mayat Penuh Luka Tembak di Purwakarta Akhirnya Terungkap, Siapa Orang yang Menembaknya?

Bocoran Spesifikasi HP Xiaomi Mi 10 Pro Plus yang Bakal Rilis 11 Agustus 2020, Lengkap Daftar Harga

 Kalau sudah mengusulkan dan hasilnya dinyatakan tidak lolos, kata dia, maka pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan persetujuan untuk relaksasi. 

 Selain syarat penerapan protokolnya yang harus ketat, kata dia, nantinya tempat hiburan yang sudah diberikan relaksasi juga akan diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang ketuai oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Memasuki tahap ketiga penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) angka reproduksi penuralan Covid-19 di Kota Bandung naik dari 0,77 menjadi 0,85. 

 Ketua harian tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ema Sumarna mengatakan, peningkatan angka reproduksi merupakan konsekunsi dari masifnya trasing. 

 "Jadi, pada 24 Juli 2020 itu diangka 0,77 sekarang angkanya menjadi 6 Agustus 2020 0,85. Tapi tetap masih di bawah satu," ujar Ema, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8/2020). 

 Menurut Ema, salah satu penyebab naiknya angka reproduksi adalah adanya 21 warga Kota Bandung dari 40 pegawai di Gedung Sate yang positif Covid-19. 

 "Yang di Gedung Sate itu 21 masuk ke kita, karena warga Kotw Bandung," katanya. 

 Meski saat ini zona Kota Bandung naik menjadi orange dengan sebaran sedang, namun Pemerintah Kota Bandung mempersilakan pengusaha hiburan untuk mengajukan simulasi agar mendapat relaksasi. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved