Gaji ke 13 PNS

Asyik, Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Sebentar Lagi Cair, Bakal Terima Duit Segini

Mantap nih, gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan akan diberikan pada Agustus ini.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
ilustrasi uang 

Dilansir dari Tribunnews.com, untuk gaji ke-3 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2020 rupanya berbeda dari tahun sebelumnya.

Pasalnya, gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

"Ya, betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Lalu, berapa gaji ke-13 yang akan diterima?

Gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved