Prostitusi
Kamar Kos Dijadikan Tempat Prostitusi, Satpol PP Banjarnegara Dapati 11 Wanita Penghuni Kostan
Adapun 3 pria yang juga menghuni tempat kos itu, pihaknya belum menemukan keterkaitan mereka dalam bisnis haram tersebut.
TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah tempat kos yang diduga dijadikan tempat prostitusi dirazia Satpol PP.
Rumah kos itu memiliki 15 kamar.
Sebanyak 14 kamar di antaranya berpenghuni.
Satpol PP Banjarnegara mendapati 11 perempuan serta 3 pria yang menghuni kamar-kamar itu.
Kamar itu disewa penghuni dengan tarif kisaran Rp 350 ribu perbulan.
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, sebagian besar penghuni mengakui telah menyalahgunakan kamar kos sebagai tempat prostitusi.
Adapun 3 pria yang juga menghuni tempat kos itu, pihaknya belum menemukan keterkaitan mereka dalam bisnis haram tersebut.
"Sebagian besar sudah mengakui," katanya
Menurut Esti, usia penghuni kos perempuan itu beragam, antara 20 an tahun, 30 tahunan hingga 40 tahun.
Mereka menjajakan dirinya melalui media sosial dengan tarif kisaran Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Pihaknya masih melakukan tindakan persuasif untuk penanganan kasus itu.
• VIDEO - Aksi HRD Palsu Tipu 11 Cewek, Dimintai Uang dan Foto Bugil Supaya Masuk Kerja di Pabrik Susu
• Ternyata Hadi Pranoto Penemu Obat Covid-19 Itu Anak Asuh Surya Atmadja yang Mengundang Rhoma Irama
Mereka wajib menghadiri program pembinaan yang dilakukan Satpol PP agar tidak mengulang perbuatannya.
Pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana, atau tindak pidana perdagangan orang dalam perkara itu.
"Bukan mucikari, hanya sekadar menawarkan sesama temannya.
Misal ada tamu butuh, ya siapa yang lagi senggang disalurkan temannya,"katanya