Samsat Keliling
Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon, Selasa 4 Agustus 2020, Yuk Bayar Pajak Kendaraan
Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @satlantaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
• Manchester City vs Real Madrid Liga Champions, Bagaimana Nasib Los Blancos Tanpa Sergio Ramos?
Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
Adapun, untuk jadwal Samsat Induk Majalengka setiap harinya akan buka pada pukul 08.00-14.00 WIB dari Senin hingga Jumat.
Sedangkan, untuk hari Sabtu buka pukul 08.00-11.00 WIB.
Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum berinteraksi dengan petugas Samling.
Pajak Progresif
Pajak Progresif merupakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kepemilikan Kedua dan seterusnya,
yang diterapkan pada Kendaraan Pribadi baik Roda Dua atau Roda Tiga dan Roda Empat,
dengan Nama Pemilik, Alamat Tempat Tinggal, dan Jenis Kendaraan yang sama.
Tarifnya:
Kepemilikan ke 1, sebesar 1,75%
Kepemilikan ke 2, sebesar 2,25%
Kepemilikan ke 3, sebesar 2,75%
Kepemilikan ke 4, sebesar 3,25%
Kepemilikan ke 5, sebesar 3,75%
Nah, dengan adanya #ProgramTripleUntungPlus ini, jika #Baraya memiliki Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan, tarifnya akan tetap flat sebesar 1,75%.
Program Triple Untung+ diperpanjang sampai 23 Desember 2020.
Banyak keuntungan yang bisa dimanfaatkan, seperti:
1. Bebas Denda PKB
2. Bebas BBNKB II dan seterusnya
3. Bebas Progresif untuk Tunggakan yang Balik Nama.
Selain itu,
1. Diskon PKB bagi yang membayar tepat waktu atau lebih awal dari Jatuh Tempo
2. Diskon BBNKB I bagi yang membeli kendaraan baru
3. Diskon Tunggakan PKB Tahun ke-5 bagi yang menunggak.
Bagi yang mau Bayar Pajak Kendaraan Tahunannya, bisa via Online melalui:
- Sambara
- E-Samsat
- T-Samsat
- Samsat J’bret
#BayarPajakGaPerluKeSamsat