Kasus Hadi Pranoto

Hadi Pranoto dan Anji Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Konten Obat Covid-19 di Youtube

Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).

Editor: Mumu Mujahidin
Youtube KompasTV
Hadi Pranoto wawancara dengan wartawan 

TRIBUNCIREBON.COM - Anji Manji dan professor Hadi Pranoto akan dipanggil polisi terkait konten viral penemuan obat Covid-19 di YouTube.

Hal tersebut setelah keduanya dilaporkan ke polisi oleh organisasi Cyber Indonesia.

"Kita periksa terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun YouTube Dunia Manji. Akan kita undang untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Sebelum memanggil Anji dan Hadi Pranoto, penyidik kepolisian akan terlebih dahulu meminta keterangan terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid selaku pelapor.

Polisi juga akan memeriksa saksi ahli yang berasal dari saksi ahli bahasa maupun pidana.

Hal itu untuk memastikan unsur-unsur pidana dalam konten YouTube Duniamanji.

"Rencana akan kita klarifikasi dulu pelapor dan saksi-saksi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, konten YouTube musisi Anji yang menampilkan hasil wawancara dengan seorang yang disebut professor bernama Hadi Pranoto berbuntut panjang.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan konten tersebut membuat kabar penemuan obat Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Hadi Pranoto saat meminum ramuan herbal temuannya
Hadi Pranoto saat meminum ramuan herbal temuannya (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Adapun salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja.

Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.

"Tentang swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved