Tulis Tantangan untuk Warga Cijati, Sebuah Akun Medsos Diperkarakan Warga ke Polres Majalengka

kasus kicauan bernada kebencian itu hingga akhirnya berbuntut laporkan ke polisi, lantaran, untuk mengantisipasi terjadinya anarkis

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Sebuah akun di media sosial atas nama Asep Nurdiansyah dilaporkan warga ke Polres Majalengka karena dianggap menebar ujaran kebencian dan menantang warga Cijati, Senin (3/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Puluhan warga masyarakat Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, mendatangi Mapolres Majalengka, pada Senin (3/8/2020).

Kedatangan mereka ke Mapolres Majalengka, untuk melaporkan salah satu akun Media Sosial (Medsos) Facebook yang menyebut ada postingan bernada ujaran kebencian.

Dengan salah satu tantangan terhadap seluruh warga Cijati.

Postingan tersebut, diunggah dalam sebuah komentar pemilik akun facebook berinisial AN di group facebook Suara Majalengka.

Cuitan itu berisi, "Adu jajaten jeung aing bejakeun sa cijati," tulis akun tersebut.

Daftar Harga HP Vivo Terbaru Agustus 2020: Vivo X50 Rp 6,9 Juta, Vivo Z1 Pro Rp 3,4 Juta

Kisah Pahit Cewek PL Karaoke di Bandung, Gak Punya Duit buat Makan, Anak Kelaparan, Diusir dari Kos

Rilis 6 Agustus 2020 Inilah Spesifikasi dan Bocoran Harga HP Oppo Reno 4 dan Reno 4 Pro

Saat melapor ke Satreskrim Polres Majalengka, Dewan Pertimbangan Pemuda Kelurahan Cijati, Iwan Gunawan bersama pelapor, Rahmat Hidayat, menyerahkan beberapa lembar bukti screenshot terkait dengan postingan ujaran kebencian tersebut.

"Sebenarnya, tadinya kita ini hanya sebatas untuk menenangkan suasana warga yang sudah bergejolak, karena adanya postingan ujaran kebencian kepada seluruh warga Kelurahan Cijati," ujar Iwan Gunawan, saat ditemui seusai melaporkan kasusnya di Mapolres Majalengka, Senin (3/8/2020).

Menurut Iwan, kasus kicauan bernada kebencian itu hingga akhirnya berbuntut laporkan ke polisi, lantaran, untuk mengantisipasi terjadinya anarkis yang dilakukan warga Cijati.

"Kita telah diminta oleh salah satu ustaz muda Cijati, untuk meredam masyarakat terkait perkara ujaran kebencian. Maka berdasarkan hasil musyawarah, telah bersepakat kasus ini kita laporkan ke pihak yang berwajib," ucapnya.

Iwan menambahkan, dengan harapan, kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

"Selanjutnya, kita akan tunggu dari pihak kepolisian dan kami harapkan dapat bertemu dengan pemilik akun tersebut, untuk bagaimana mediasi ke depannya," harap dia.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin membenarkan adanya laporan dari warga Cijati tersebut yang melaporkan salah satu akun medsos facebook.

"Laporannya sudah kita terima hari ini dan selanjutnya kita tunggu pengembangan proses lebih lanjut," kata AKP M Wafdan. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved