Gara-gara Sering Main Handphone, Wanita Ini Dianiaya Suaminya Sendiri Hingga Masuk Rumah Sakit

Pelaku yang tega menganiaya istrinya tersebut karena merasa kesal dan cemburu lantaran, istrinya itu sering bermain gadget.

Istimewa
Ilustrasi aniaya 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi.

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menyebutkan motif penganiayan yang dilakukan R (50) terhadap istrinya di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi didasari kecemburuan karena sering bermain handphone. 

Diberitakan sebelumnya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu (26/07/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Akibatnya korban yaitu DN (45) mengalami luka pada bagian wajah.

Idul Adha Dua Hari Lagi, Ini Resep dan Cara Mudah Membuat Gulai Kambing, Cocok untuk Menu Lebaran

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan, mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku yang tega menganiaya istrinya tersebut karena merasa kesal dan cemburu lantaran istrinya itu sering bermain gadget. 

"Pelaku sudah kita amankan tidak lama setelah adanya laporan penganiaan itu. Dan berdasarkan keterangan pelaku, motif menganiaya tersebut karena merasa cemburu karena istrinya sering bermain handphone," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, (29/7/20200. 

Sebelum penganiayaan tersebut terjadi lanjut dia, pasangan suami istri tersebut sempat beradu mulut didalam kamar di kediamanya. Setelah itu penganiayaan pun terjadi.

Plt Bupati Indramayu Pastikan Bayi yang Dilahirkan Remaja di Toilet Restoran Akan Dapat Penanganan

Pegawai DP3AKB yang Dinyatakan Positif Covid-19 Pernah Hadiri Rapat Bupati Majalengka

"Akibat penganiaayaan itu, korban yang juga istri palaku mengalami luka pada bagian wajah dan tangan. Akibatnya korban harus dibawa ke RSUD untuk menjalani perawatan sekaligus visum," katanya

Ia mengungkapkan, hingga saat ini korban yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjalani perawatan intensif disalah satu ruangan di RSUD.

"Kondisi korban sekarang sudah mulai berangsur pulih, dan sedang dalam proses penyembuhan," ucapnya

Cepi mengungkapkan, akibat perbutan pelaku tersebut dikenakan pasal 44 Undang-undang RI nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman selama 5 tahun kurungan penjara. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved