Wali Kota Cimahi Khawatir Masyarakat Bebas Beraktivitas Seolah-olah Tidak Ada Pandemi Covid-19
Saat ini, ada 14 warga Kota Cimahi terpapar Covid-19 (positif aktif). Status Kota Cimahi hingga saat ini ialah masuk zona oranye.
Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah pada Jumat (31/7/2020). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi saat memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/2020 Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Saat ditemui di Kelurahan Cibeber, Selasa (28/7/2020), Ajay menjelaskan bahwa Masjid Agung Cimahi tidak akan menggelar salat Idul Adha.
"Masjid Agung Cimahi tidak menggelar salat Idul Adha, biarkan jemaah tersebar di tempat masing-masing, penyembelihan hewan kurban juga ditiadakan ," kata Ajay M Priatna (28/7/2020).
Meskipun salat Idul Adha di Masjid Agung Cimahi ditiadakan, masjid lainnya yang ada di Kota Cimahi diperbolehkan menggelar salat Id pada Jumat mendatang.
Terkait dengan proses penyembelihan hewan kurban, Pemerintah Kota Cimahi juga telah membuat berbagai panduan kepada masyarakat.
"Penjual hewan kurban yang berasal dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat dan membuktikan dalam surat keterangan rapid tes Covid-19 yang menunjukkan non reaktif yang berasal dari fasilitas kesehatan," katanya, Selasa (28/7/2020).
Ajay juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapid tes kepada seluruh pedagang hewan kurban yang ada di Cimahi, dan hasilnya non reaktif.
Saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban, lokasi pemotongan harus memadai untuk penerapan jarak fisik. Selain itu, pemotongan hanya dihadiri oleh panitia, petugas, dan orang yang mengkurbankan.
Pemerintah Kota Cimahi juga membuat aturan, bahwa harus menjaga jarak saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Proses pemotongan sampai pengemasan, tidak boleh lebih dari 8 jam, jika tidak memungkinkan, disarankan memanfaatkan hari-hari Tasyrik.