Jelang Idul Adha 1441 H
Selain Sehat Tidak Cacat, Dokter Hewan Disnakan Ciamis Bilang Zakar Sapi Kurban Pun Harus Simetris
Setelah diperiksa badanya dicap setempat sehat dengan tintas khusus dan diberi kalung sehat serta surat keterangan sehat.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Dari 1.786 ekor sapi kurban yang sudah diperiksa oleh tim Kesmavet Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis, hanya 1.209 ekor sapi yang layak kurban. Sedangkan 577 ekor lainnya tidak lolos atau tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
“Terutama karena tidak cukup umur. Hampir di setiap kandang Bandar, kami temukan sapi yang tidak cukup umur. Selain itu ada juga sapi betina produktif yang dijual untuk sapi kurban," ujar Kasi Kesmavet Disnakan Ciamis, drh Asri kepada Tribun, Senin (27/7).
Menjelang hari raya Idul adha 1441 H ini, Disnakan Ciamis sejak Rabu (15/7) lalu sudah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan ante mortem hewan kurban.
Ada 5 tim dengan anggota 40 petugas yang diturunkan. Sampai Jumat (24/7) ada 270 titik yang sudah menjadi sasaran.
Tidak hanya pasar ternak tetapi juga lapak penjualan ternak kurban, berikut kandang baik milik Bandar maupun kandang milik peternak.
• Daftar Harga HP Murah di Bawah Rp 3 Juta, Lengkap dengan Spesifikasi: Redmi, Vivo, Oppo, Samsung
• INI Cara Mencegah Hipertensi, Untuk Anda yang Punya Riwayat Tekanan Darah Tinggi dalam Keluarga
• Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 4 serta Reno 4 Pro yang Bakal Dirilis Bulan Agustus Mendatang
Data sementara sampai Jumat (24/7) ada 1.786 ekor sapi kurban yang sudah diperiksa. Pemeriksaan ante mortem ini akan berlanjut sampai Kamis (30/7), H-1 Idul adha.
Tak hanya sapi, domba dan kambing kurban juga diperiksa. Sapi, domba maupun kambing yang memenuhi syarat untuk hewan kurban tersebut harus sehat dan cukup umur.
Dari 1.786 ekor sapi yang sudah diperiksa petugas Disnakan Ciamis, 1.209 sapi dinyatakan lolos memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Setelah diperiksa badanya dicap setempat sehat dengan tintas khusus dan diberi kalung sehat serta surat keterangan sehat.
Sedangkan 577 ekor sapi lainnya tidak lolos, tidak memenuhi syarat dijadikan hewan kurban. “ Yang dianjurkan untuk sapi kurban adalah sapi jantan atau sapi betina yang sudah tidak produktif lagi,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI dan Permentan No 114 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, khususnya pasal 5 menurut drh Asri sapi yang layak untuk jadi hewan kurban umurnya harus di atas 2 tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Selain itu sapinya harus sehat, tidak sakit. Tidak cacat, tidak pincang. Tidak patah tanduknya, tidak putus ekornya. Daun telinganya utuh tidak rusak. Sapinya harus gemuk, tidak kurus.
“Diutamakan sapi berjenis kelamin jantan. Tidak dikebiri dan zakarnya harus simetris,” ujar drh Asri.
Buah zakar yang simetris tersebut menurut drh Asri adalah buah zakarnya dua. “Tidak satu. Kalau dua kan simetris, sama besarnya,” jelasnya.
Sapi dengan testis atau buah zakar yang tidak simetris (Kriptorcismus) atau berzakar satu menurut drh Asri tidak memenuhi kelengkapan syarat sebagai hewan kurban sesuai syariat Islam berdasarkan Fatwa MUI dan Permentan No 114 tahun 2014.