Baru Tiga Hari Razia, Satlantas Polres Majalengka Sudah Tilang 350 Kendaraan
Bismo menjelaskan, pengendara yang telah terjaring razia tersebut baru diberi surat teguran. Surat teguran tersebut merupakan wujud edukasi
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satlantas Polres Majalengka menilang sebanyak 350 unit kendaraan sepanjang 3 hari pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020.
Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Lantas, AKP Lucky Martono mengatakan, di hari ketiga ini, pihaknya melakukan razia di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi tepatnya di Bunderan Cigasong, Majalengka.
Menurut Lucky, daerah tersebut dianggap rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.
"Pelanggaran terbanyak didominasi kendaraan roda dua. Banyak yang tidak menggunakan helm, berboncengan tiga dalam satu motor, tidak memiliki SIM dan motor tidak standar," ujar AKBP Bismo kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (25/7/2020).
• Daftar Harga HP Murah di Bawah Rp 3 Juta, Lengkap dengan Spesifikasi: Vivo, Oppo hingga Samsung
• Daftar Harga Sepeda Lipat Murah di Bawah Rp 5 Jutaan, Mulai dari Element, Dahon, United dan Pasific
Bismo menjelaskan, pengendara yang telah terjaring razia tersebut baru diberi surat teguran.
Surat teguran tersebut merupakan wujud edukasi di luar pilah.
"Jadi kita beri teguran bagi perilaku-perilaku yang berbahaya, di antaranya tidak menggunakan helm, berboncengan 3 dan bagi kendaraan roda empat melebihi kapasitas serta kendaraan yang melebihi kecepatan standar saat berkendara," ucapnya.
Masih disampaikan Kapolres, prioritas penindakan di hari ketiga ini memang foku menyasar pengendara sepeda motor.
Sebab, kecelakaan lalu lintas di Majalengka didominasi kendaraan roda dua.
"Sering terjadi kecelakaan disebabkan oleh motor," jelas dia.
Ketika menggelar razia, Kapolres menambahkan, cukup banyak pengendara yang memutar balik kendaraannya ketika melihat polisi.
"Kalau ada kesalahan maka akan diberi surat tilang, apabila tidak menggunakan masker akan diberi masker dan apabila telah lengkap akan dipersilakan kembali untuk jalan," kata Kapolres.
Bagikan Masker