Seorang Warga Tasikmalaya Tepergok Mencari-cari Paket Sabu yang Dibelinya Pakai Sistem Tempel
Di dalam HP itu juga tertera dengan jelas posisi paket berikut petanya. Tak lama paket dimaksud pun ditemukan, disimpan di lokasi agak tersembunyi.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA – Jajaran Satres Narkoba Polresta Tasikmalaya yang tengah berpatroli melihat seorang lelaki seperti tengah mencari sesuatu di tepi Jalan M Hatta, Sabtu (18/7) dini hari. Petugas yang merasa curiga lalu mendekat dan menanyai lelaki itu.
Lelaki yang diketahui bernama WD (32), warga Jalan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, itu tampak terkejut hingga membuat petugas tambah curiga. Tanpa pikir panjang lagi petugas langsung meminta HP milik WD.
Dari HP itulah diketahui WD ternyata tengah mencari-cari paket narkoba yang dibelinya dari pengedar dengan sistem tempel. Di dalam HP itu juga tertera dengan jelas posisi paket berikut petanya.
Tak lama paket dimaksud pun ditemukan, disimpan di lokasi agak tersembunyi. Petugas langsung membukanya dan di dalamnya ada sekitar 0,9 gram sabu dalam kantung plastik klip kecil.
• Pulang Merantau dari Madura, Warga Asal Desa Cimuncang Majalengka Dinyatakan Positif Covid-19
• MOMEN King Kobra Garaga Cegat Panji Petualang dan Alshad Ahmad di Hutan, Jadi Ganas, Body-nya Besar
• Breaking News: Pulang Demo dari Jakarta, Perangkat Desa di Indramayu Ini Langsung Positif Covid-19
“Kami langsung curiga begitu melihat seorang lelaki tengah mencari-cari sesuatu di sebuah lokasi pinggir jalan. Benar saja dia baru saja melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel. Saat itu ia tengah mencari barangnya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Yaser Arafat, di Mapolresta, Senin (20/7).
Tersangka WD yang sehari-harinya seorang pelaku wiraswasta, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. Petugas tengah mengorek dari siapa tersangka mendapatkan sabu-sabu.
"Kasusnya terus kami dalami. Terutama mengorek dari siapa tersangka mendapatkan sabu. Walau bisa saja informasinya terputus karena hanya berkomunikasi melalui HP, tapi bisa saja terungkap,” ujar Yaser.
Yang jelas tersangka sudah mengaku bahwa paket plastik bening di dalam bungkus rokok berwarna hitam tersebut adalah miliknya. WD bakal dikenai pasal 112 jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (firman suryaman)
Dua Pria Ditangkap Aparat BNNP Jabar, Bawa 4 Kg Sabu-sabu, Diduga Jaringan Aceh-Jabar |
![]() |
---|
Buntut Penangkapan Oknum Wartawan Pengguna Sabu-sabu, Polres Kuningan Gelar Tes Urine Wartawan |
![]() |
---|
Oknum Honorer Dishub Kota Tasikmalaya Disergap Polisi Saat Bertransaksi Sabu-sabu |
![]() |
---|
Lihat Suaminya Diikat Sambil Digiring Polisi, Istri Tersangka Kasus Sabu-sabu Menjerit Histeris |
![]() |
---|