Kabar Bahagia untuk Warga Sumedang, Sudah Bisa Gelar Dangdutan di Resepsi Pernikahan

hiburan di dalam resepsi pernikahan tersebut sudah mulai bisa digelar mulai 1 Agustus 2020 dan semua teknisnya pun sudah dipersiapkan.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
Iustrasi - Simulasi akad dan resepsi pernikahan yang digelar Aliansi Penyelenggara Pernikahan Sumedang (APPS) di Asia Plaza, Rabu (24/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Sejumlah warga Kabupaten Sumedang mengaku senang acara hiburan seperti dangdutan bisa kembali digelar diresepi pernikahan meskipun tidak boleh nyawer dan berjoget.

Hiburan di dalam resepsi pernikahan itu sudah bisa digelar mulai 1 Agustus 2020, tetapi penyelenggara pernikahan tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

Dian Saputra (28) warga asal Rancakalong misalnya, dia menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Sumedang yang sudah mengizinkan acara dangdutan diresepsi pernikahan tersebut.

"Saya baru tahu kalau dangdutan bisa lagi digelar pada resepsi pernikahan, tapi kalau benar saya pasti senang," ujarnya saat dihubungi Tribun, Jumat (17/7/2020).

Namun, dia menginginkan warga yang menggelar resepsi pernikahan harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan, terutama tidak berkurumun saat acara dangdutan tersebut digelar.

"Kalau saya pribadi sebetulnya tidak suka joget dangdut, tapi setidaknya ada hiburan kalau menghadiri undangan pernikahan," kata Dian.

Prediksi Soeharto 25 Tahun Lalu soal Kondisi Indonesia di Tahun 2020 jadi Kenyataan, Begini Katanya

Zodiak Besok, Sabtu 18 Juli 2020: Gemini Manjakan Diri Dengan Pijatan, Scorpio Dapat Kejutan

Viral Foto Seorang Perawat di Cianjur Tengah Menangis Sesenggukan dengan Foto SK Pemecatan

Warga Rancakalong lainnya, Iwan Setiawan (30) juga menyambut baik terkait resepsi pernikahan yang bisa menggelar dangdutan tersebut.

"Gak apa-apa gak bisa joget dan nyawer juga asalkan ada hiburan, tidak sepi kalau ke undangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Hari Trisantosa mengatakan, hiburan di dalam resepsi pernikahan tersebut sudah mulai bisa digelar mulai 1 Agustus 2020 dan semua teknisnya pun sudah dipersiapkan.

"Iya, hiburan diresepsi pernikahan sudah bisa, tapi kalau ada dangdutan tidak boleh joget dan kalau mau nyawer pun harus jaga jarak," ujarnya.

Intinya, kata Hari, dalam acara hiburan diresepsi pernikahan para tamu undungan tetap dilarang untuk berkurumun, sehingga penyelenggara pernikahan harus membentuk Satgas Covid-19 sendiri.

Satgas tersebut dibentuk, tugasnya untuk memantau kerumunan tamu undangan saat menikmati hiburan, sehingga mereka tidak menerapkan protokol kesehatan nantinya bisa diingatkan atau diberi imbauan.

"Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah kita buat dari mulai aturan tamu undangan hingga aturan mengadakan hiburannya itu sendiri," kata Hari. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved