Samsat Keliling

Layanan Mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon, Kamis 16 Juli 2020, Ada di Lokasi Ini

Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @humaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.

TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah warga tampak mengantre di Samsat Keliling 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon pada Kamis (16/7/2020) dijadwalkan hadir di Balai Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Mobil Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.

Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

INI Jawaban Soal Operasi Hitung Pecahan SD Kelas 4-6, Belajar dari Rumah TVRI, Kamis 16 Juli 2020

Saat membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling itu jangan lupa untuk selalu memerhatikan protokol kesehatan.

Di antaranya, mengenakan masker dan menjaga jarak sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @humaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.

Bocoran Harga Vivo X50 dan Vivo X50 Pro, Dirilis Kamis 16 Juli 2020, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Siap-siap, Sejumlah Wilayah di Cirebon Akan Padam Listrik, Kamis 16 Juli 2020, Ini Jadwalnya

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

SIM Keliling di Majalengka

 Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Kertajati.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling berada tepatnya di depan kantor Kecamatan Kertajati.

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

• Layanan Mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon, Kamis 16 Juli 2020, Ada di Lokasi Ini

Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

• HASIL LIGA INGGRIS: Arsenal Berhasil Kalahkan Liverpool 2-1, Berkat Dua Blunder

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan perpanjangan SIM.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved