Gugatan Anak Pendiri Grup Sinar Mas

Sebelum Gugat 5 Kakak Tirinya, Freddy Widjaya Ajjukan Penetapan Sebagai Anak Sah Eka Tjipta Widjaya

Eka Tjipta Widjaya dengan Lidia Herawati Rusli menikah pada 3 Oktober 1967. Lalu dari pasangan tersebut, lahir Freddy Widjaya pada 30 Oktober 1968.

Editor: Machmud Mubarok
Lukas Ferdinand/KONTAN
Eka Tjipta Widjaja 

Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Merujuk jadwal sidang, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni 2020, tetapi para pihak tidak hadir dalam sidang tersebut. PN Jakarta Pusat pun menjadwalkan kembali sidang pada Senin (13/7/2020).

Tanggapan Sinar Mas

Menanggapi hal tersebut, Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli.

Menurut dia, Freddy sudah mendapat bagiannya dalam warisan. "Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Menurut Soeherman, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta, lantaran Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelasnya.

(Sumber: KOMPAS.com/Yohana Artha Uly | Editor: Erlangga Djumena)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Tuntut Warisan, Freddy Minta Pengesahan Anak Sah Eka Tjipta di Pengadilan", https://money.kompas.com/read/2020/07/15/112415726/sebelum-tuntut-warisan-freddy-minta-pengesahan-anak-sah-eka-tjipta-di?page=all#page2.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved