Ribuan Ojol Demo Desak Pemkot Bandung Izinkan Angkut Penumpang, Sekda: Lho Kan Sudah Diakomodasi

Selama hampir empat bulan, para driver angkutan online hanya diizinkan mengangkut barang seperti Gosend, Gofood, Grabfood dan Grabbike.

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Tiah SM
Perwakilan ojek online (Ojol) Kota Bandung yang berunjuk rasa diterima Asisten Perekomian dan Pembangunan Eric M. Attauriq di ruangannya, Senin (13/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang melarang angkutan online mengangkut penumpang sementara akibat pandemi Covid-19, sangat berdampak pada pendapatan para driver.

Selama hampir empat bulan, para driver angkutan online hanya diizinkan mengangkut barang seperti Gosend, Gofood, Grabfood dan Grabbike.

Pagi tadi, ribuan pengendara ojek online (ojol) yang tergabung dalam kelompok Driver Online Jawa Barat Bersatu (DJOB) melakukan aksi di depan Balai Kota Bandung, mereka mendesak Pemkot Bandung segera mengizinkan layanan angkut penumpang.

Daftar Harga Sepeda Lipat Merk United, Ada yang Murah kok, Punya Duit Rp 1 Jutaan Pulang Bawa Sepeda

INI Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Selasa 14 Juli 2020, Sudah Ada Link Live Streaming, Tinggak Klik

Daftar Harga HP Vivo Bulan Juli 2020, Lengkap dengan Bocoran Harga Vivo X50 dan Vivo X50 Pro

Prima Anandapriya, salah satu pengurus DJOB mengatakan, total ada sekitar 5.000 massa dari berbagai daerah yang mengikuti aksi damai di depan Balai Kota. Para pengendara ojol itu, kata dia, sangat terdampak secara ekonomi sejak adanya pandemi.

"Aktivasi sampai sekarang kita belum diizinkan, belum bisa membuka layanan angkut penumpang, kami menuntut kejelasan kapan Pak Wali Kota menandatangi dan akan resmi disetujui," ujar Prima, di depan Balai Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Selain itu, kata dia, pihaknya pun menyatakan menolak adanya syarat bagi pengendara ojol untuk melakukan rapid test, sebelum diizinkan mengangkut penumpang. Sebab, kata dia, persyaratan tersebut tidak dilaksanakan bagi sopir angkutan lain.

"Kenapa hanya ojek online yang dites, kenapa sopir bis gak dites, sama-sama transportasi padahal," katanya.

Pemerintah Kota Bandung dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 37 tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah mengizinkan angkutan roda dua berbasis aplikasi mengangkut orang.

Dalam Perwal bagian keempat belas, pasal 22 tentang AKB dalam aktivitas transportasi ayat 2 poin D, dituliskan bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dapat mengangkut orang atau barang.

"Dengan ketentuan, untuk mengangkut orang, perusahaan penanggung jawab angkutan roda dua berbasis aplikasi, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota ini," tulis Perwal No 37 tahun 2020.

Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, itu artinya secara otomatis angkutan online sudah dapat kembali mengangkut orang.

"Hasil ratas kemarin itu mereka (Ojol) sudah diperbolehkan mengangkut penumpang, di dalam Perwal hasil Ratas itukan disampaikan, kenapa hal ini tidak menjadi informasi yang dipakai oleh mereka," ujar Ema.

Terpisah, Partner Engagement Strategy Lead Grab Indonesia Jawa Barat, Mawaddi Lubby, mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah Kota Bandung untuk mengaktifkan kembali layanan mengangkut penumpang.

Grab sebagai aplikator, kata dia, sudah berupaya memenuhi semua syarat yang diberikan pemerintah kepada aplikator. Saat ini, pihaknya dalam posisi menunggu arahan dari Pemerintah Kota Bandung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved