Covid 19 di Jabar

Mulai 27 Juli Warga yang Tak Pakai Masker di Tempat Umum Didenda Rp 150 Ribu, Emil: Biar Jera

selama 14 hari kami beri kesempatan semua kantor-kantor dan institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak yang ada di instansinya menggunakan masker

Editor: Machmud Mubarok
Humas Pemprov Jabar
Ilustrasi - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memakai masker saat melepas petugas pos dan ojek di Kantor Pos Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (18/4/20). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Mulai 27 Juli 2020, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum akan didenda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp150 ribu. Hal tersebut untuk terus menyadarkan masyarakat mengenai bahaya Covid-19 sekaligus mengendalikan penyebaran Covid-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi dan proses teguran untuk menjaga pengendalian Covid-19 sudah dilakukan selama ini. Sesuai komitmen Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, pada tahap ketiga akan dilakukan pendisiplinan dengan denda.

"Jadi akan ada denda nilainya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (13/7).

Daftar Harga HP Vivo Bulan Juli 2020, Lengkap dengan Bocoran Harga Vivo X50 dan Vivo X50 Pro

Innalillahi, Putra Ketiga KH Maimun Zubair atau Mbah Moen Meninggal, Gus Kamil Sempat Berstatus PDP

Andai Ada Cewek PL yang Positif Corona, Tempat Hiburan di Kabupaten Cirebon Auto Ditutup Sementara

Di tempat umum pun, katanya, pengecualian diberikan kepada kondisi tertentu, seperti saat sedang pidato, orang yang sedang melakukan olahraga kardio tinggi seperti lari kencang dan sepeda kencang, serta yang sedang makan di ruang publik.

"Akan dimulai di tanggal 27 Juli. Nah jadi ini tolong. Selama 14 hari kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat, sehingga selama 14 hari kami beri kesempatan semua kantor-kantor dan institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak yang ada di instansinya menggunakan masker. Di edukasi di pasar, di mana pun," katanya.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan pihaknya tidak berharap akan banyak yang terkena denda. Karena pihaknya tidak bertujuan mencari denda. Tujuannya hanya menjaga kedisiplinan tetap ada.

"Tapi kita monitor, laporan dari Pak Kapolda, dan kita lihat sehari-hari, orang sudah banyak cuek tidak menggunakan masker di tempat umum. Maka opsi ketiga setelah edukasi, telah teguran, masuk denda. Ini akan kita lakukan dan pilihannya kalau tidak bisa membayar denda salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya akan disiapkan oleh Pak Kajati," katanya.

Dasar hukum peraturan ini, katanya, adalah Peraturan Gubernur yang sedang dikaji oleh Kajati Jabar. Dana denda akan masuk ke kas daerah untuk kepentingan negara. Sedangkan anti yang melaksanakan pendendaan adalah tiga institusi, yakni Sat Pol PP, Kepolisian dan TNI, atas nama gugus tugas.

"Jadi sebenarnya peraturan ini membekali gugus tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan untuk menjaga epidemologi kita terkendali," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Mulai minggu depan, warga yang tak mengenakan masker di tempat umum di Jawa Barat akan dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu.

Teknisnya tengah dipersiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ikut tampil dalam Live Instagram Jabar Bergerak.

Ketua Jabar Bergerak Atalia Praratya yang merupakan istri dari Ridwan Kamil ini dalam kesempatan tersebut awalnya sedang membahas isu Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Namun kemudian di tengah acara, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil ini dengan santainya ikut menyapa peserta Live Instagram tersebut beberapa saat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved