Iduladha 2020
Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi dari Kemenag
Berdasarkan surat edaran tersebut, Kemenag menyampaikan bahwa Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:
• Rayakan Ulang Tahun Puluhan Remaja Gelar Pesta Seks di Hotel, Ditemukan Alat Kontrasepsi & Obat Kuat
• Pasangan Gay Kepergok Berhubungan Badan di Tempat Suci di Bali, Kabur Tinggalkan Sepeda Motor
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Panduan Salat Idul Adha 2020 Saat Pandemi Covid-19, Lengkap dari Kemenag