Idul Adha 1441 H
Salat Idul Adha Bisa Tetap Digelar di Lapangan atau Masjid, Dua Kelompok Ini Diimbau Tak Ikut Salat
Barnas merekomendasikan kotak amal disimpan di satu titik dan tidak dikelilingkan kepada jemaah.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pelaksanaan hari raya Idul Adha tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dalam situasi pandemi COVID-19.
Masyarakat diimbau terapkan protokol kesehatan, baik saat pelaksanaan salat Idul Adha maupun proses penyembelihan hewan kurban. Tujuannya cegah penularan COVID-19.
Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jawa Barat (Jabar) Barnas Adjidin mengimbau dua kelompok warga, yaitu kelompok lanjut usia (lansia) dan kelompok anak-anak untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di lapangan atau masjid karena rawan terinfeksi COVID-19.
"Pelaksanaan salat Idul Adha harus sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan protokol kesehatan," kata Barnas di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (10/7).
Terdapat sejumlah protokol yang mesti dipenuhi dalam pelaksanaan salat Idul adha. Pertama, pintu masuk tempat salat harus terpusat, supaya semua jemaah dapat dicek suhu tubuhnya.
Kemudian, jemaah harus memakai masker selama salat Iduladha berlangsung. Sebelum masuk ke tempat salat, jamaah wajib mencuci tangan dengan sabun ataupun menggunakan hand sanitizer. Barnas merekomendasikan kotak amal disimpan di satu titik dan tidak dikelilingkan kepada jemaah.
"Para jemaah harus membawa perlengkapan sajadah dari rumah. Lalu berikutnya dalam pelaksanaan nanti harus jaga jarak minimal 1 meter," ucap Barnas.
Protokol kesehatan yang ketat pun harus diterapkan saat proses penyembelihan hewan korban. Penyembelih harus memakai masker dan sarung tangan, baik saat menyembelih maupun merecah daging hewan kurban.
Barnas menekankan, tidak boleh ada kerumunan saat prosesi penyembelihan. Maka itu, ia meminta hanya orang yang berkurban yang diperbolehkan melihat proses penyembelihan hewan kurban.
• Siap-siap, Mulai Minggu Depan Tak Pakai Masker di Tempat Umum di Jabar Didenda Rp 100 Ribu
"Penyerahan daging hewan kurban juga tidak boleh membuat kerumunan. Petugas diharapkan mengantarkan langsung daging hewan kurban kepada mustahik," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rahmat Syafei mengatakan, guna menghindari kerumunan, penyembelihan hewan kurban dilakukan secara bertahap. Sebab, pelaksanaan penyembelihan dapat dilakukan selama empat hari pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.
"Dalam kondisi sekarang (pandemi COVID-19), MUI mengimbau dan memang harus mengikuti protokol kesehatan. Penyembelihan harus sesuai syariat. Jangan ada kerumunan saat penyembelihan," kata Rahmat.
Iduladha sendiri diprediksi jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.
Protokol dari Kementan
ementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan panduan khusus pelaksanaan kegiatan kurban di tengah Pandemi Covid-19.
Tak terasa sebentar lagi umat muslim akan melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha.
Tahun ini, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.
Pada Hari Raya Idul Adha, terdapat tradisi penyembelihan hewan kurban.
Di Indonesia, hewan yang dijadikan kurban biasanya sapi dan kambing.
Setelah hewan kurban disembelih, hasilnya akan dimasukkan ke dalam kantong-kantong kecil untuk dibagikan kepada mereka yang berhak.
Dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, akan ada penyesuaian yang diterapkan dalam pelaksanaan kurban tahun ini.
Tujuannya, agar ibadah dapat dijalankan dengan tetap meminimalisir potensi terjadinya penularan Covid-19 karena meningkatnya aktivitas dan interaksi antar-masyarakat saat pelaksanaan kurban.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan panduan khusus melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
SE ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita.
Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan:

Penjualan hewan kurban
Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
1. Jaga jarak fisik
Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.
Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.
Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.
Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.
2. Penerapan higiene personal
Baik pembeli maupun penjual di pasar atau tempat penjualan hewan harus mengenakan alat pelindung diri, minimal masker.
Selain itu, semua orang harus mengenakan pakaian lengan panjang.
Saat membersihkan kotoran/limbah hewan kurban, penjual harus mengenakan sarung tangan sekali pakai.
Semua orang yang keluar masuk tempat penjualan hewan harus mempraktikkan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
Jika tidak, maka bisa menggunakan handsanitizer dengan kandungan minimal 70 persen alkohol.
• Daftar Harga HP Vivo Juli 2020, Hingga Bocoran Spesifikasi Seri Terbaru Vivo X50 dan X50 Pro
• Brokoli dan Kembang Kol Miliki Banyak Manfaat, Cegah Kanker hingga Jaga Kesehatan Jantung
3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)
Seluruh penjual dan pembeli di lokasi penjualan hewan kurban harus melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area.
Artinya, setiap pasar atau tempat penjualan harus menempatkan petugas penjaga dan alat pengukur suhu tubuh.
Untuk penjual dan pengunjung yang datang dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dan membuktikannya dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang telah diurus sebelumnya.
Terakhir, orang yang memiliki gejala mengarah ke Covid-19, misalnya demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek atau sesak napas, dilarang masuk ke lokasi penjualan hewan kurban.
• Seorang Istri yang Tengah Hamil di Medan Gerebek Suami Bersama Selingkuhannya di Kamar Kos
• Cerita Petugas Kebersihan KRL Kembalikan Kantong Plastik Berisi Uang Rp 500 Juta Viral
4. Penerapan higiene dan santasi
Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun atau handsantizer dan akses air mengalir.
Penjual harus membersihkan tempat dan alat yang mereka gunakan dengan desinfektan.
Kemudian, membuang limbah atau kotoran hewan di tempat yang disediakan.
Tidak boleh menggunakan alat-alat seperti alat makan dan ibadah yang dipakai bersama-sama.
Artinya, harus membawanya sendiri dari rumah.
Semua yang ada di pasar tidak boleh berjabat tangan atau kontak fisik langsung lainnya, dan dituntut untuk memperhatikan etika bersin atau batuk.
Setibanya di rumah, semua harus membersihkan diri dengan cara mandi sebelum bertemu dengan keluarga.
Pemotongan hewan kurban
Pemotongan hewan kurban disarankan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R).
Tetapi, karena kapasitasnya yang terbatas, maka bisa dilakukan di luar itu.
Baik di RPH-R maupun di luar, panduan yang harus diikuti kurang lebih sama yakni dengan tetap menjaga jarak fisik, menerapkan higiene personal, screening kesehatan, dan melaksanakan higiene dan sanitasi.
Pembinaan dan pengawasan
Fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi ini dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, dinas harus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan. (Sam)