Samsat Keliling

Layanan Samsat Keliling di Majalengka Hari Ini Ada di Jatiwangi, Yuk Bayar Pajak Sekarang!

Lokasi Samling hadir di Kecamatan Jatiwangi, tepatnya di depan Dealer Arista, Kabupaten Majalengka.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mumu Mujahidin
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Samsat Keliling (Samling) Majalengka. 
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Samsat Keliling (Samling) hadir kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, Rabu (8/7/2020).
Berdasarkan rilis resmi dari Satlantas Polres Majalengka, Samling akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Lokasi Samling hadir di Kecamatan Jatiwangi, tepatnya di depan Dealer Arista, Kabupaten Majalengka.
Melalui layanan tersebut masyarakat tidak perlu datang ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, layanan ini bersifat mobile.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
Pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.
Adapun, untuk jadwal Samsat Induk Majalengka setiap harinya akan buka pada pukul 08.00-14.00 WIB dari Senin hingga Jumat.
Sedangkan, untuk hari Sabtu buka pukul 08.00-11.00 WIB.
Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan transaksi di mobil samling tersebut.

Peserta UTBK Sempat Ketakutan Saat Ikuti Rapid Test Corona, Kalau Hasilnya Reaktif Auto Gugur

Nih Link Pengumuman PPDB SMA Jalur Zonasi Jabar di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Diumumkan Hari Ini

Warga juga bisa memanfaatkan Program Triple Untung . Program tersebut adalah:

- Bebas Denda PKB,
- Bebas BBNKB II,
- Bebas Pajak Progresif untuk tunggakan yang Balik Nama

Bagi yang terlambat membayar Pajak Kendaraan, silakan gunakan aplikasi Sambara untuk mengecek nominal Pajak yang harus dibayarkan

Perhatikan kolom PKB DEN.  Nominal yang tertera selama program berlangsung adalah "0". 

Program ini akan berakhir pada 31 Juli 2020 atau tinggal 27 hari lagi. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved