Streaming Film Netflix

Blokir Netflix Dicabut, Pelanggan IndiHome dan Telkomsel Sudah Bisa Steaming Film

Pelanggan IndiHome dan Telkomsel akhirnya bisa membuka layanan film streaming Netflix.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jogja
Tampilan Laman Netflix saat diakses melalui IndiHome 

TRIBUNCIREBON.COM - Blokir Layanan streaming film Netflix kini sudah dibuka.

Pelanggan IndiHome dan Telkomsel akhirnya bisa membuka layanan film streaming Netflix.

Layanan streaming film Netflix sudah bisa diakses secara luas melalui jaringan internet Indihome pada Selasa siang, mulai pukul 12.00 WIB.

Sementara pengguna Telkomsel baru bisa mengakses Netflix sekitar pukul 13.30 WIB.

Sejak Selasa (7/7/2020) kemarin, Telkom memang sudah membuka blokir akses Netflix.

Hal ini memungkinkan pelanggan IndiHome, Telkomsel, dan Wifi.id dapat mengakses konten-konten Netflix.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo.

Menurut Arif, pembukaan akses Netflix ini tak lepas dari upaya pendekatan platform streaming tersebut agar sesuai dengan tuntutan pasar Indonesia.

Kosan Pegawai Pabrik & Institusi Pendidikan Menjadi 2 Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Jabar

ZODIAK CINTA Hari ini, Buat Para Jomblo Taurus Jangan Putus Asa, Gemini Harus Berubah

“Telkom mengapresiasi perubahan pendekatan yang dilakukan Netflix untuk pasar Indonesia dan karenanya memberi kesempatan pada pelanggan TelkomGroup untuk dapat mengakses beragam konten hiburan,” ujar Arif dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2020).

Pendekatan yang dimaksud adalah dengan meluncurkan beragam fitur untuk membatasi tayangan yang tak layak ditonton oleh pengguna di bawah umur.

Salah satunya seperti peningkatan fitur parental controls.

Pihak Netflix juga diklaim telah berkomitmen untuk mendengar keluhan, masukan, serta bersedia menyelesaikan keluhan dari pemerintah atau regulator dalam waktu 24 jam.

Atau sesuai dengan kurun waktu yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.

Di samping itu, Netflix juga disebut telah menyepakati komitmen kepatuhan pada “Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN”.

Dalam komitmen tersebut, pihak Netflix sepakat tidak menayangkan konten terlarang yang mengandung pornografi anak, terorisme, dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), serta konten yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.

Prakiraan Cuaca 33 Kota Besar di Indonesia Hari Ini, Jakarta Potensi Hujan Ringan di Siang Hari

Nangis Sesenggukan, Kekeyi Memohon-mohon ke Instagram, Minta Akun IG-nya Dikembalikan: Aku Mau Kerja

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved