Layanan SIM Keliling

Belum Perpanjang Masa Berlaku SIM? Cek Mobil SIM Keliling Polres Indramayu, Rabu 8 Juli 2020

Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Ahmad Ripai/Tribuncirebon.com
Ilustrasi Mobil SIM Keliling Polres Kuningan berada di Kawasam Pasar Cilimus, Kuningan, Senin (23/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Mobil SIM Keliling Polres Indramayu hari ini, Rabu (8/7/2020) dijadwalkan hadir di Polsek Jatibarang Kabupaten Indramayu.

Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Hasil Liga Italia, Juventus Keok dari AC Milan, Skor 4-2, Rossoneri Perkasa di Kandang Sendiri

Doa Terbebas dari Utang, Silahkan Baca Doa Ini, Mudah-mudahan Allah SWT Permudah untuk Melunasi

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved