Pencairan Gaji ke-13 PNS Masih dalam Pembahasan, Inilah Besarannya Sesuai dengan Golongan
Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2020 akan segera cair. Segini besarannya
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Kapan gaji ke 13 2020 PNS cair?
Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke 13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke 13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan gaji ke 13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).
Ia menambahkan, pemberian gaji ke 13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gaji Ke-13 PNS 2020 Bakal Cair ! Simak Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Per Golongan