Pungli E KTP di Cirebon

Saber Pungli Jabar Tangkap Tangan ASN dan Honorer Cirebon, Diduga Pungut Biaya Pembuatan E KTP

barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 11,85 juta sebagai uang kas penjualan blanko KTP, Rp 750 ribu uang penjualan blanko KTP pada 24 Juni

Editor: Machmud Mubarok
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi: Warga mengurus e-KTP di kantor kelurahan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Saber Pungli Jabar Jabar menangkap tangan praktik pungutan liar terhadap pemohon yang melakukan pengurusan KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon pada Rabu (24/6/2020).

"Betul, kemarin ada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Jabar di Kabupaten Cirebon‎ sudah dilimpahkan ke Polda Jabar kasusnya," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Kamis (25/6/2020).

‎Dalam kegiatan tangkap tangan itu, kata dia, ada sejumlah orang yang diamankan dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan.

"‎Ada tiga ASN dan tiga honorer. Total enam orang sedang menjalani pemeriksaan. Hari ini mau gelar perkara. Dari hasil gelar perkara nanti akan ditentukan kasusnya termasuk penetapan tersangkanya," kata Erlangga.

Pada peristiwa itu, ditemukan ada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pungli terhadap pembuatan EKTP yang ditarif Rp 75 ribu per keping yang tidak melalui online.

"Betul, ada pungutan terhadap pemohon yang mengurus KTP elektronik tidak secara online," katanya. Tidak hanya itu, Saber Pungli juga mengungkap praktik penjualan blanko KTP. Blanko itu dijual ke operator pencetakan KTP elektronik baik honorer maupun ASN Disdukcapil.‎

"Ada juga yang menjual blanko KTP elektronik disamping ada pungutan liarnya," kata dia.

Tidak Pakai Masker 100% Bisa Tertular Covid-19, Berikut Golongan yang Rentan Tertular

Mau Kerja ke Kalimantan Tes Swab Dulu Ternyata Positif Covid-19, Bapak & 2 Anaknya Diisolasi

Erep-erep Saat Tidur Disebabkan Karena Ketindihan Makhluk Halus? Ini Penjelasan Secara Medis

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 11,85 juta sebagai uang kas penjualan blanko KTP, Rp 750 ribu uang penjualan blanko KTP pada 24 Juni dan uang Rp 500 ribu dari pemohon pembuat KTP.

Selain itu, turut disita 62 keping KTP sudah jadi, 10 keping blanko KTP kosong dan empat blanko dari seorang ASN level kepala bidang. Ada juga delapan blanko sudah jadi yang dibuat tanpa pemesanan online. Kemudian uang Rp 250 ribu dari pemohon pembuatan KTP.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved