SIM Keliling
Layanan Mobil SIM Keliling di Kabupaten Majalengka, Kamis 25 Juni 2020, Ada di Lokasi Ini
Pelayanan SIM Keliling di Majalengka itu dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Jatiwangi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling kali ini tepatnya berada di simpang emoat Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Kamis (25/6/2020)
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
• Daftar Harga 5 Sepeda Polygon, Mulai dari Sepeda Lipat Hingga Sepeda Gunung, Cocok Untuk Pemula
Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
• Daftar Harga HP Samsung Juni 2020: Samsung Galaxy A51 Rp 4,9 Juta, Samsung Galaxy M20 Rp 2,8 Juta
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Secara Online
Pembukaan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), menimbulkan keramaian lantaran mendapat animo besar dari masyarakat.
Pasalnya, pemegang SIM khawatir tidak bisa melakukan perpanjangan usai layanan perpanjangan SIM ditutup sejak pertengahan Maret 2020, karena ada pandemi virus corona alias Covid-19.
"Dibandingkan dengan pekan lalu, memang antreannya mulai berkurang. Tapi diingatkan kembali bahwa jangan terburu-buru karena bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi hingga 31 Agustus 2020," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/6/2020).