Samsat Keliling

Layanan Mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon, Kamis 25 Juni 2020, Ada di Lokasi Ini

Melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Samsat Keliling (Samling) Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Layanan mobil Samsat Keliling Polresta Cirebon para Kamis (25/6/2020) hadir di depan Balai Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Mobil Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.

Karenanya, melalui layanan tersebut Anda tidak perlu ke Samsat Induk untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Bacaan Tahlil, Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal, Dibaca Kamis Malam Jumat Setelah Sholat Maghrib

Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @humaspolrestacirebon, layanan Samsat Keliling itu beroperasi mulai pukul 09.00 WIB - pukul 14.00 WIB.

Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.

Daftar Harga 5 Sepeda Polygon, Mulai dari Sepeda Lipat Hingga Sepeda Gunung, Cocok Untuk Pemula

Cerita Nus Kei Lolos dari Serangan Kelompok John Kei, Sempat Keluar Rumah Untuk Lakukan Ini

Namun, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia, dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved