Pendidikan

Perkuliahan Masih Daring Mulai Agustus 2020, Ini Kegiatan Prioritas yang Boleh Dilakukan di Kampus

Mendikbud Nadiem Makarim, mengatakan tahun akademik perguruan tinggi dimulai pada Agustus 2020.

Pixabay
ILUSTRASI 

TRIBUNCIREBON.COM Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan tahun akademik perguruan tinggi dimulai pada Agustus 2020.

Semua sistem pembelajaran masih dilakukan secara daring (online) seperti sebelumnya.

Jenjang perguruan tinggi dinilai bisa beradaptasi dengan pembelajaran jarak jauh daripada SMP dan SD.

Nadiem dengan tegas tidak memperbolehkan pembelajaran dilakukan secara tatap muka di kelas untuk saat ini.

"Tahun akademik perguruan tinggi tetap dimulai bulan Agustus 2020, tetapi semua pembelajaran di semua zona masih dilakukan secara daring," ujarnya, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

"Masih online, belum tatap muka, belum masuk. Alasannya, universitas punya potensi adaptasi belajar jarak jauh lebih mudah daripada pendidikan menengah dan dasar," terangnya.

Prakiraan Cuaca Kabupaten Majalengka, Selasa 23 Juni 2020, Cek di Sini Ya

INI Doa Pagi yang Sering Dipanjatkan Nabi Isa AS, Lengkap dengan Zikir Pagi dan Keutamaannya

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (Kemendikbud)

Ia menegaskan, pembelajaran tetap dilakukan secara daring demi kesehatan semua pihak.

Namun, Kemendikbud memperbolehkan mahasiswa tingkat akhir yang akan lulus datang ke kampus.

Mahasiswa tersebut diperbolehkan asalkan mempunyai kegiatan khusus untuk kelulusannya.

"Saat ini kesehatan adalah nomor satu, saat ini semua perguruan tinggi masih melakukan (pembelajaran) online."

"Ke depannya mungkin kebijakannya berubah, tapi saat ini belum berubah. Jadi itu keputusan Kemendikbud saat ini."

"Tapi ada yang namanya aktivitas prioritas, yaitu aktivitas yang berhubungan dengan kelulusannya mahasiswa," terang Nadiem Makarim.

Teriakan Gadis di Jakarta Barat Tak Terdengar Tetangga, 3 Pelaku Pemerkosaan Setel Musik Keras-keras

Ilustrasi Kuliah di Kampus
Ilustrasi Kuliah di Kampus (Pandainews.com)

Adapun kegiatan khusus yang diperbolehkan yakni:

- Penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi

- Tugas laboratorium

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved