Siap-siap, Sebentar Lagi Pengumuman Hasil PPDB Jabar untuk SMA, SMK, dan SLB Pukul 14.00

Peserta dapat mengecek dengan memasukkan kota atau kabupaten, jenis sekolah, dan nama sekolah tujuan.

Editor: Machmud Mubarok
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Orang tua bersama calon siswa yang akan mendaftar PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) membaca Informasi PPDB 2020 di SMKN 4, Jalan Keliningan, Kota Bandung, Jumat (12/6/2020). Anggota DPRD Jabar, Dadang Supriatna, membenarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala SMKN 4 Bandung, terkait pendaftaran PPDB 2020. Dalam surat itu, Dadang merekomendasikan seorang siswa, tapi tidak mengintervensi pihak SMKN 4 Bandung supaya menerima siswa tersebut. 

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Sementara itu, berikut persyaratan PPDB DKI Jakarta untuk masuk SMK:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (per 13 Juli 2020).

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

7. Persyaratan Khusus SMK

Mekanisme Pendaftaran PPDB dari Rumah:

- Pendaftar mempelajari tata cara pendaftaran dan status kursi secara online di ppdb.jakarta.go.id.

- Pendaftaran online dari rumah oleh calon peserta didik/orang tua/wali.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved