Rabu, 8 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Masa Berlaku SIM Habis? Anda Bisa Memperpanjang Secara Online, Mudah dan Tak Ribet

pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak layanan diberhentikan sementara pada Maret lalu, bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru

Editor: Machmud Mubarok
(Kompas.com/Oik Yusuf)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNCIREBON.COM - Pembukaan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), menimbulkan keramaian lantaran mendapat animo besar dari masyarakat.

Pasalnya, pemegang SIM khawatir tidak bisa melakukan perpanjangan usai layanan perpanjangan SIM ditutup sejak pertengahan Maret 2020, karena ada pandemi virus corona alias Covid-19.

"Dibandingkan dengan pekan lalu, memang antreannya mulai berkurang. Tapi diingatkan kembali bahwa jangan terburu-buru karena bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei diberikan dispensasi hingga 31 Agustus 2020," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/6/2020).

Berdasarkan keterangan tersebut, dipastikan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak layanan diberhentikan sementara pada Maret lalu, bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Kemudian, guna mengurai penumpukan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya pun mengimbau agar pemilik SIM memanfaatkan layanan daring atau online.

Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal. Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:

1. Langkah pertama yang perlu dilakukan pengemudi apabila akan perpanjang SIM secara online ialah mengakses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik “Pendaftaran SIM Online”

3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan

4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.

5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.

Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A & A Umum: Rp 80.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved