1,2 Ton Telur Bansos Provinsi Dimusnahkan di Majalengka, Kepala Kantor Pos Majalengka Bilang Begini
Kepala Kantor Pos Majalengka, Sri Pujiati mengungkapkan alasan kenapa 1,2 Ton telur bantuan Covid-19
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kepala Kantor Pos Majalengka, Sri Pujiati mengungkapkan alasan kenapa 1,2 Ton telur bantuan Covid-19 untuk masyarakat Majalengka dimusnahkan.
Menurutnya, pemusnahan ribuan telur itu sudah sesuai aturan Gubernur Jawab Barat nomor 35 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No 26 tahun 2020.
Yang mana dalam aturan Gubernur itu, khususnya yang tertera dalam Pasal 12A ayat 5, menyebutkan bahwa dalam hal bantuan non tunai yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 sudah rusak dan tidak layak konsumsi, pihaknya dapat memusnahkan komoditi tersebut.
"Tetapi, dalam pemusnahan itu ditindaklanjuti dengan membuat berita acara pemusnahan," ujar Sri kepada Tribuncirebon.com, Senin (22/6/2020).
Sementara, jelas Sri, masih dalam Pasal 12A ayat 4, menyebutkan, untuk bantuan non tunai yang dikembalikan berupa komoditi telur yang tidak tahan lama, pihaknya dapat menyalurkan langsung kepada pihak yang dinilai membutuhkan.
• Pemkab Tasikmalaya Fasilitasi Ganti Rugi untuk Normalisasi Sungai Citanduy Penyebab Banjir Sukaresik
Seperti, panti asuhan, panti wreda, panti penyandang disabilitas ataupun dapur umum.
"Menurut informasi dari Dinas Sosial Majalengka, sudah ada 60 panti dan yayasan yang menerima komoditi telur yang masih layak di wilayah Majalengka. Sedangkan, uang Rp 150 ribu per KK yang tidak tersalurkan dikembalikan oleh kami ke Pemprov Jabar sesuai mekanisme yang ada," ucapnya.
Masih disampaikan dia, pemusnahan 1,2 Ton telur itu lantaran bantuan tidak bisa dialihkan ke warga lain.
Sedangkan, data yang diterima oleh pihak Kantor Pos berasal dari Dinas Sosial Provinsi Jabar berdasarkan Kepala Rumah Tangga Sasaran (KRTS) dan data terpadu kesejahteraan sosial non PKH dan BPNT.
"Alasan tidak diserapnya bantuan telur itu, karena berbagai faktor di dalamnya, seperti penerima meninggal, pindah alamat, ditolak penerima (double bantuan PKH, BPNT dll), alamat tidak lengkap dan lain-lain," tuturnya.
Untuk waktu pemusnahan sendiri, Sri menambahkan, sudah dua kali pihaknya melakukan pemusnahan 1,2 Ton telur itu dengan cara dikubur.
Lokasinya di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
• Pengawal Pakai Masker, Bos KPK Malah Tak Pakai Masker, Contoh Buruk untuk Anak-anak, Lihat Fotonya
"Pemusnahan pertama kali lakukan tanggal 12 Juni dan yang kedua tanggal 16 Juni 2020. Pemusnahan itu dihadiri oleh pihak Dinas Sosial Majalengka, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Majalengka, dan pihak TNI-Polri. Kami musnahkan 637 tray wadah telur atau 1274 kg," kata Sri.
Sebelumnya, Sekda Majalengka, Eman Suherman mengatakan ada sekitar satu ton lebih telur ayam akhirnya dimusnahkan.
Sebab, bantuan telur tersebut diduga tidak terserap.
Namun, menurut Eman, setelah ada aturan dari Gubernur Jabar, sebanyak 3,2 Ton telur ayam yang masih layak disalurkan ke dapur umum dan yayasan.