BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan yang Terkena PHK akan Dimasukkan dalam Segmen Penerima Bantuan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengakui memang ada perpindahan data dari peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK.

Editor: Mumu Mujahidin
Kolase
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUNIREBON.COM - Peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Pandemi Covid-19 membuat para peserta BPJS Kesehatan juga berpindah golongan kelas kepesertaan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengakui memang ada perpindahan data dari peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK.

Menurut Iqbal, dalam ketentuan yang ada, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

"Secara data memang ada perpindahan data dari peserta yang terkena PHK, dan dalam ketentuan kan dimungkinkan untuk dapat dimasukkan dalam segmen PBI-JK. Regulasi mengatur demikian," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (18/6/2020).

Namun Iqbal juga menambahkan dapat dimungkinkan jika peserta kembali bekerja maka dapat kembali menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

ZODIAK CINTA Besok, Sabtu 20 Juni 2020: Gemini Akan Ada Pertengkaran, Sagitarius Makin Mesra

Gerhana Matahari Cincin Minggu Ini Tergolong Langka, Bakal Terulang 19 Tahun Lagi

Ada sekitar 400.000 peserta ter PHK yang tercatat pindah kepesertaan di BPJS Kesehatan. Menurut Iqbal, mereka masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Sekitar 400.000-an ditanggung pemerintah dalam skema PBI," imbuh Iqbal.

Dikutip dari data website resmi BPJS Kesehatan per 18 Juni 2020, tercatat untuk peserta program JKN skema PBI APBN ada 95.897.122, sedangkan peserta dengan skema PBI ABPD ada 34.216.520.

Peserta PPU-PN saat ini mencapai 17.727.915, lalu PPU-BU ada sekitar 37.613.893, kemudian PBPU-Pekerja mandiri ada 30.189.487, dan peserta Bukan Pekerja 5.042.330.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Baik, Peserta BPJS Kesehatan Korban PHK Berhak Menerima Bantuan Iuran

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved