Modus Baru Peredaran Ganja di Karawang, Dimasukkan ke Pipa Dijual Paketan, Buat Kelabui Petugas
Selama 10 hari ke belakang Satnarkoba berhasil mengumpulkan barang bukti dari 15 tempat kejadian perkara.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama 10 hari ke belakang sebanyak 15 kasus dengan tersangka sebanyak 20 orang.
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 35 paket dengan berat 624,82 gram jenis sabu dan enam paket dengan berat 6 kilogram 850 gram ganja, 52.350 butir obat-obatan, dan 42 butir pil ekstasi.
"Dari pengungkapan ini akan dilakukan pengembangan dan dalam waktu dekat kami akan riliskan kembali," ujarnya, Kamis (18/6/2020) di Mapolres Karawang.
Kapolres Karawang menyebut perkembangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Karawang trennya mengikuti pengungkapan Satgasus Bareskrim yang menyisir wilayah-wilayah pesisir.
"Kami sudah bergerak ke wilayah Pantai Cilamaya, Tempurang, dan Pakis," katanya.
Tertangkapnya para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang tepatnya wilayah pesisir oleh Satnarkoba Polres Karawang selama 10 hari ke belakang ini, membuat aparat kepolisian menemukan modus baru dalam peredaran narkotika.
Menurut Kapolres, para pelaku ini dalam melakukan aksinya bermodus memasukkan narkotika jenis ganja ke dalam pipa dan dikemas dengan baik untuk mengelabui petugas agar tak mudah diketahui.
"Mereka menjualnya paketan dengan dipotong-potong pipa yang berisikan ganja itu, seperti membeli kue. Kalau untuk jenis lainnya masih sama semua terungkap masih paket-paket," ujarnya.
• Zodiak Besok, Jumat 19 Juni 2020: Leo Perhatikan Masalah di Rumah, Aries Hadapi Situasi Bahaya
• Beberapa Orang Ini Tak Boleh Konsumsi Dexamethasone, Obat Diklaim Efektif Sembuhkan Pasien Corona
• Waspada, Hari Ini Sampai 3 Hari Ke Depan, Banjir Rob Bisa Terjadi di Pantura, Tinggi Ombak 4 Meter
Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto menambahkan para pelaku ini menjual ganja yang telah dipotong-potong sesuai permintaan.
"Ada yang ukuran 20 sentimeter atau seberat 1,5 ons harganya Rp 500 ribu. Dan berat 1 ons Rp 1,5 juta," ucap dia.
Selama 10 hari ke belakang Satnarkoba berhasil mengumpulkan barang bukti dari 15 tempat kejadian perkara. Namun, Kapolres menegaskan mayoritas tempat kejadiannya ada di wilayah pesisir, seperti Cilamaya.
"Kami belum bisa pastikan apakah ini bandar besar atau bukan, karena kami masih lakukan pengembangan. Tapi, yang pasti mereka ini jaringan luar Karawang," ucapnya. (*)