Sidang Kasus Sunda Empire

Jaksa Berkeringat Bacakan Sejarah Sunda Empire Mulai Alexander The Great Hingga Siliwangi

Suara tawa tampak terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan. Tidak hanya itu, panitera yang ada di belakang hakim juga tampa

Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Mega Nugraha
Sidang perdana kasus Sunda Empire menghadirkan tiga terdakwa secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tiga tersangka kasus Sunda Empire, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). ‎

Sidang digelar secara virtual. Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang. Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.

Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.

Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.

Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa tampak mengenakan pakaian putih-putih. Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rsidin Kartono, M Afif dan Sukanda.

Dalam sidang dakwaan, jaksa membacakan sejarah Sunda Empire bermula dari cerita Alexander The Great hingga Kerajaan Siliwangi. Bahkan, jaksa juga menyebut puluhan negara yang masuk dalam kekuasaan Sunda Empire.

Dakwaan dibacakan bergiliran. Jaksa Ahmad Rasidin Kartono yang se‎mpat membacakan dakwaan tampak berkeringat yang kemudian dakwaan dibacakan oleh rekannya, jaksa M Afif.

"Seluruh negara yang ada di dunia harus mendaftarkan diri ke Sunda Empire," ujar jaksa M Afif, saat membacakan dakwaannya.

Bupati Majalengka Tegur Keras ASN yang Menyalahi Aturan, Singgung Soal Kenaikan Jabatan

Ini Daftar Kota/Kabupaten yang Berada di Zona Hijau dan Boleh Membuka Kembali Sekolah

Pasangan PNS yang Selingkuh di Mobil, Pingsan dengan Mulut Berbusa Bakal Dipecat, Siap-siap Nganggur

Suara tawa tampak terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan. Tidak hanya itu, panitera yang ada di belakang hakim juga tampak tersenyum.

"Para terdakwa mengakui bahwa kekaisaran Sunda Empire ini tidak pernah ada sejarahnya namun saat pertemuan dengan pengikut Sunda Empire di Bandung pada 29 Maret 2019‎, terdakwa menyampaikan soal rencana Sunda Empire membangun tatanan dunia baru," ujar jaksa M Afif.

Kemudian, pidato Nasri Banks itu disebarkan dan viral hingga membuat keonaran‎.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu. Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. ‎

Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved